i. CALEG BISA SAJA MEMBAYAR KPPS UNTUK MENGINTERVENSI PEMILIH, MENGUBAH HASIL REKAPITULASI, MENAHAN UNDANGAN PEMILIH, ATAU MENJUAL KARTU PEMILIH KE PIHAK YANG NAMANYA TIDAK TERTERA DI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) DI TPS BERSANGKUTAN. KECURANGAN SANGAT BERPOTENSI TERJADI TERUTAMA PADA TPS YANG LETAKNYA DI DAERAH PEDALAMAN. ---> STRATEGI JUAL BELI SUARA
j. CALEG BISA SAJA MEMBAYAR PETUGAS KPPS UNTUK MELAKUKAN REKAYASA DENGAN CARA MENULISKAN HASIL PERHITUNGAN SUARA YANG BERBEDA ANTARA DIKERTAS C1 PLANO PADA PAPAN REKAPITULASI Â DAN Â FORMULIR C1 DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS). KECURANGAN LAINNYA IALAH PETUGAS KPPS MENULISKAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA DENGAN MENGGUNAKAN PENSIL. MODUS TERSEBUT DILAKUKAN AGAR PETUGAS KPPS DENGAN MUDAH MENGUBAH HASIL PENGHITUNGAN SUARA---> STRATEGI JUAL BELI SUARA
Â
So selamat belajar................
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H