Menurut UU NO.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan OTDA diperlukan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sumber pendanaan dalam pelaksanaan desentralisasi daerah terdiri dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain penerimaan yang sah. Berdasarkan sumber pendanaan tersebut, maka pelaksanaan pembangunan didaerah diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan tidak mengabaikan distribusi pendapatan antarwilayah yang timpang seperti yang terjadi pada masa lalu.
Â
II. Variabel-Variabel Yang Terkait Dengan Otonomi  Daerah
Otonomi daerah merupakan   realisasi dari ide desentralisasi. Konsep    desentralisasi terdiri  atas:
- Desentralisasi Politik (Ketatanegaraan)Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Menurut Koesoemahatmadja  (1979)  desentralisasi ketatanegaraan (staatskundige decentralisatie) atau desentralisasi politik adalah pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan (relegende en bestuurende bevoegheid) kepada daerah-daerah otonom. Keikutsertaan rakyat dalam desentralisasi politik terbatas melalui perwakilan.
- Desentralisasi Administratif
Menurut Sidik (dalam Sun’an dan Senuk, 2015 :63) adalah pelimpahan wewenang dan pertanggung jawaban untuk mengelola sumber-sumber keuangan dalam   rangka membiayai   kegiatan  operasional dan penyediaan pelayanan publik (public service). Pelimpahan wewenang tersebut berkaitan dengan fungsi-fungsi manajemen urusan pemerintahan dalam bidang keuangan (financial management) dari pemerintah pusat kepada pemerinah daerah (local government). Dalam sistem desentralisasi administratif yang terjadi di Indonesia terdapa tiga bentuk, yaitu:
Desentralisasi:Â Penyerahan wewenang oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi:Â Pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu untuk mengurus urusan pemerintahan. Â
Tugas Pembantuan (Medebewind) : Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu disertai pendanaan dan dalam hal tertentu disertai sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.                                               Â
- Desentralisasi Fiskal
 a. Pengertian Desentralisasi Fiskal
Desentralisasi fiskal merupakan suatu mekanisme transfer dana dari APBN dalam kaitan dengan kebijakan keuangan Negara yaitu untuk  mewujudkan  ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal suistainability) dan memberikan stimulus terhadap aktivitas perekonomian masyarakat,maka dengan kebijakan desentralisasi  fiskal diharapkan akan menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antara daerah yang sepadan dengan besarnya kewenangan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah otonom.
Desentralisasi fiskal juga merupakan salah satu "pilar' dalam memelihara kestabilan kondisi ekonomi ,karena dengan adanya transfer dana ke daerah akan mendorong aktivias perekonomian masyarakat didaerah. Desentralisasi fiskal tersebut dikelompokkan pada:
- Dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan maksud menciptakan keadilan dan pemerataan serta memperkecil kesenjangan fiskal antardaerah.  Dana perimbangan itu  berasal dari penerimaan dalam negeri yang diperoleh dari pendapatan perpajakan,royalti dan bagi hasil SDA.
- Dana yang bersumber dari utang dalam negeri dan luar negeri yang disalurkan ke daerah (subsidiary loan) baik uang bilateral maupun multilateral.