Mohon tunggu...
Silvita Maharani
Silvita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

aku suka musik dan aku suka sekali benyanyi ketika ada waktu kosong aku selalu mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Pendidikan Anak dalam Konteks Migrasi Paksa: Perspektif Hukum Internasional

3 November 2024   08:00 Diperbarui: 3 November 2024   08:03 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam konteks global saat ini, di mana migrasi paksa menjadi fenomena yang semakin meningkat akibat konflik, bencana alam, dan ketidakadilan sosial, perlindungan hak pendidikan anak-anak migran harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pemangku kepentingan. Pendidikan bukan hanya hak dasar setiap anak, tetapi juga merupakan kunci untuk memberdayakan generasi masa depan dan menciptakan masyarakat yang inklusif serta berkelanjutan.

Melalui kajian ini, jelas terlihat bahwa tantangan yang dihadapi oleh anak-anak migran dalam mengakses pendidikan berkualitas sangat kompleks. Berbagai faktor, mulai dari kebijakan imigrasi yang ketat, stigma sosial, hingga ketidakadilan dalam sistem pendidikan, semuanya berkontribusi pada pengabaian hak-hak pendidikan mereka. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara penerima untuk merumuskan dan menerapkan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif, yang tidak hanya melindungi hak-hak anak secara formal, tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang mendukung partisipasi mereka dalam sistem pendidikan.

Kerjasama antara pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap anak migran memiliki akses yang setara dan tanpa diskriminasi terhadap pendidikan. Kampanye kesadaran masyarakat juga harus dilakukan untuk mengurangi stigma dan mempromosikan keberagaman sebagai kekuatan.

Sebagai penutup, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai perlindungan hak pendidikan anak dalam konteks migrasi paksa serta mendorong tindakan konkret yang diperlukan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak migran. Dengan memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang status migrasi mereka, mendapatkan pendidikan yang layak, kita tidak hanya memenuhi kewajiban hukum dan moral, tetapi juga berinvestasi dalam perdamaian, stabilitas, dan kemajuan masyarakat global secara keseluruhan.

  • Daftar Pustaka

Alvianto, D., & Sutrisno, A. (2023). Tinjauan Yuridis Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh Pekerja Migran dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Kejahatan Kemanusiaan Tenaga Kerja Indonesia di Myanmar). Journal Evidence Of Law, 2(2), 144-152.

Anggraeni, D., & Sabrina, K. (2018). Penggunaan Model Nota Kesepahaman Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Konstitusional Buruh Migran. Indonesian Constitutional Law Journal, 2(1).

Daniah, R., & Apriani, F. (2018). Kebijakan nasional anti-trafficking dalam migrasi internasional. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 8(2).

Dewi, U. N. M. (2024). Migrasi dalam Perspektif Hubungan Internasional. UnisriPress.

Gustini, D. R., Chandra, H. A., Pertiwi, H. P., & Alrifqi, M. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Peranan Lembaga Hukum Bagi Pengungsi dalam Konteks Hukum Internasional. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(3).

Irianto, S., Irzan, H., Meij, L. S., Wirastri, T. D., Parikesit, T., Kartika, T., & Perkasa, V. D. (2011). Akses keadilan dan migrasi global: Kisah perempuan Indonesia pekerja domestik di Uni Emirat Arab. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Pamungkas, T. B., Rahayu, K., & Asmarudin, I. (2021). Hak Pengungsi Dalam Hukum Internasional. Penerbit NEM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun