3. Perlunya sikap jujur dan amanah bagi setiap pemimpin
4. Menegakkan keadilan dan meritokrasi
5. Larangan memakan harta haram dan tidak rakus dunia
6. Transparansi kebijakan
7. Instruksi kelayakan gaji.
Maraknya korupsi di Indonesia tak hanya dilatarbelakangi oleh lingkungan sosial juga, melainkan ekonomi dan desakan. Para koruptor tak semena-mena melakukan tindakannya tanpa alasan, mereka dapat merasakan bahwa pekerjaan yang dilakukannya selama ini tak imbang dengan upah yang didapat atau sekedar dan mendesaknya untuk mengambil gaji secara tidak benar dengan akibat mengerdilkan negara.
Korupsi adalah masalah hukum dan masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan agama. Realitas sosial yang tidak seimbang, kemiskinan yang meluas di masyarakat dan upah yang tidak memadai yang diterima oleh seorang pekerja, merebaknya nafsu politik akan kekuasaan, budaya jalan pintas, dan depolitisasi agama yang semakin mencela iman semua telah membuat korupsi semakin subur dan menantang untuk diberantas, selain karena banyak lapisan masyarakat dan komponen masyarakat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dalam perspektif hukum Islam, korupsi sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan dan kepercayaan. Islam, melalui beberapa ayat dan hadits, memberikan kritik keras bagi para koruptor.
ا لَّذِينَ امَنُواْ لََ اْ لَّلََّ لرَّسُولَ اْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dititipkan kepadamu padahal kamu mengetahuinya.”
Pendidikan memiliki peran strategis dalam mendukung bahkan mempercepat terbentuknya masyarakat yang beradab. Upaya mendidik, memberdayakan, dan meningkatkan kesadaran tentang betapa krusialnya masalah korupsi itu mendesak. Pendidikan seharusnya menjadi salah satu upaya preventif terhadap perilaku korupsi sejak dini. Dalam Bab III Pasal 4 disebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan antikorupsi adalah: