Bararah (2020) Pada dasarnya pengelolaan sarana dan prasarana meliputi beberapa hal diantaranya yaitu:Â
1)Perencanaan adalah suatu proses memikirkan kegiatan dan merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum melakukan kegiatan-kegiatan selanjutnya pada masa yang akan datang secara terpadu dan sistematis.Â
2) Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk pengadaan tanah bisa dilakukan dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, menukar dan sebagainya. Dalam pengadaan gedung/bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun baru, membeli, menyewa, menerima hibah, atau menukar bangunan.Â
3) Penginventarisasi Menurut Parid dan Alif (2020) Penginventarisasi sarana dan prasarana pendidikan mempunyai dua fungsi.Pertama untuk mengendalikan sarana dan prasarana melalui pemberian kode barang, nama barang, sumber barang, jumlah barang, tanggal pembelian barang, mutasi, sumber dana dan keterangan barang.Â
4) Pemeliharaan atau maintenance merupakan suatu kegiatan yang kontinu untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidikan yang ada tetap dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Menurut waktunya kegiatan pemeliharaan terhadap bangunan dan perlengkapan serta perabot sekolah dapat dibedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala.
5) Pengawasan sarana merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksaan, dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah.Â
6) Penghapusan. Menurut Prastyawan dalam Parid dan Alif (2020) penghapusan sarana dan prasarana memperhatikan beberapa hal berikut, antara lain:
(1) Bangunan sudah tua atau rusak berat dan tidak bisa di perbaiki.
(2) Jika dilakukan perbaikan akan membutuhkan biaya sangat besar.
(3) Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
(4) Barang dicuri, terbakar, musnah atau hilang.