Mohon tunggu...
Silvia Nurul Afivah
Silvia Nurul Afivah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat Sil!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil! Ini Penjelasannya

9 Juni 2022   20:10 Diperbarui: 9 Juni 2022   20:17 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lebih dari itu, UU Cipta Kerja yang telah di rancang dan djundangkan serta tidak dibatalkan dan masih berlaku meski sementara saat ini meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja masih memiliki daya laku dan daya ikat bagi masyarakat. Keberlakuan suatu UU didasarkan pada pengundangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU 12/2011.

Kemudian penerapan UU tentang Cipta Kerja ini diharapkan dapat sesuai dengan tujuan pembentukannya, yaitu: penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap seluruh lapisan masyrakat yang menyatakan tunduk terhadap UU Cipta Kerja ini serta diharapkan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.

Karena itu guna memperbaiki dan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja nanti dalam prosesnya bisa lebih mengindahkan dan memperhatikan aspirasi masyrakat. Karena hal yang berhubungan dengan suara masyarakat sejatinya memang tidak dapat ditawar-tawar. Bila dalam proses perbaikan UU Ciptaker nanti tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat secara maksimal dan leluasa, maka tidak menutup kemungkinan tetap adanya penolakan yang terjadi berlarut-larut. Pun bisa jadi hasil perbaikan itu  akan diuji kembali di Mahkamah Konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun