Lebih dari itu, UU Cipta Kerja yang telah di rancang dan djundangkan serta tidak dibatalkan dan masih berlaku meski sementara saat ini meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja masih memiliki daya laku dan daya ikat bagi masyarakat. Keberlakuan suatu UU didasarkan pada pengundangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU 12/2011.
Kemudian penerapan UU tentang Cipta Kerja ini diharapkan dapat sesuai dengan tujuan pembentukannya, yaitu: penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap seluruh lapisan masyrakat yang menyatakan tunduk terhadap UU Cipta Kerja ini serta diharapkan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.
Karena itu guna memperbaiki dan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja nanti dalam prosesnya bisa lebih mengindahkan dan memperhatikan aspirasi masyrakat. Karena hal yang berhubungan dengan suara masyarakat sejatinya memang tidak dapat ditawar-tawar. Bila dalam proses perbaikan UU Ciptaker nanti tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat secara maksimal dan leluasa, maka tidak menutup kemungkinan tetap adanya penolakan yang terjadi berlarut-larut. Pun bisa jadi hasil perbaikan itu  akan diuji kembali di Mahkamah Konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H