Mohon tunggu...
Silvia Nurul Afivah
Silvia Nurul Afivah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat Sil!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil! Ini Penjelasannya

9 Juni 2022   20:10 Diperbarui: 9 Juni 2022   20:17 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suhartoyo, sebagai hakim yang mempertimbangkan da yang membacakan putusan pada saat itu, ia menyebut tata cara pembentukan UU cipta kerja tidak sesuai prosedur dan metode yang baku serta tidak mematuhi peraturan pembentukan perundang-undangan. Kemudian dalam pembentukan UU ciptaker dinilai diadakannya perubahan penulisan terhadap beberapa pasal atau substansi pasca persetujuan DPR dan Presiden yang disetujui secara bersama.

Lain daripada itu Suhartoyo juga menyebutkan bahwa antara asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dengan UU Cipta kerja ini dianggap bertentangan. Oleh karenanya MK berfikir bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja ini tidak memenuhi ketentuan-ketentuan berdasarkan UUD 1945. Itu salah satu alasan mengapa Undang-Undang Cipta Kerja ini dinyatakan cacat secara formil.

Selain daripada yang disebut diatas MK menjelaskan alasannya mengapa UU Cipta Kerja ini dicap sebagai UU Inkonstitusional bersayarat. Ialah demi menghindari ketidak pastian hukum dan menghindari dampak yang lebih besar yang akan ditimbulkan jika RUU ini tetap disahkan meski cacat secara formil.

Kemudian, Mahkamah mempertimbangkan bahwa sejatinya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan memang harus memenuhi usur kepastian hukumnya yang nantiya merupakan salah satu syarat formil demi melahirkan Undang-Undang baru dan juga mempertimbangkan aspek dan tujuan dari dibentuknya UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyatakan pendapatanya bahwa MK menemukan fakta mengenai penamaan UU Cipta Kerja menggunakan nama baru yakni UU Tentang Cipta Kerja. Dengan demikian , Mahkamah bisa menafsirkan faktor yang mendasari para pemohon yang meyebut bahwa UU Cipta Kerja merupakan UU baru atau bisa disebut UU perubahan. Terlebih, pada pasal 1 ayat (1) UU Cipta Kerja didesain sebagai upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, kemudahan berusaha

Enny menambahkan jika yang dilakukan adalah perubahan suatu UU, maka tidak perlu adanya nomeklatur baru seperti ruang lingkup, tujuan dll kecuali isi dari undang-undang yang akan dirubah memang betul-betul membahas membahas hal tersebut.

 

Sebab, meskipun tidak ditegaskan mengenai UU yang lama dalam UU Cipta Kerja tersebut masih berlaku atau tidak, faktanya undang-undang lama yang dalam UU Ciptaker telah diubah beberapa undang-undang lama masih tetap berlaku.

Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Selaku hakim, keempat-empatnya melontarkan pendapatnya masing-masing hang tentunya berbeda-beda. Namun terdapat kesamaan pendapat diantara Keempatnya, menurut mereka, meskipun UU Cipta Kerja diselimuti berbagai kelemahan khususnya dari segi legal drafting, UU Cipta Kerja ini nyatanya memang sangat dibutuhkan pada masa sekarang ini.

Selain itu, mereka juga berpendapat jika dilihat dari segi filosofis, sosiolis serta pertimbangan yuridisnya Undang-Undang Cipta Kerja sudah sangat baik dan cermat demi mewujudkan amanat pembukaan UUD 1945

Berdasarkan paparan diatas , jika terdapat pikiran bahwa akan membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak dengan yang telah diketahui bahwa UU ini cacat secara formil dapat memberi dampak yang sangat besar bagi tatanan hukum di Indonesia. Selain itu UU Cipta Kerja telah memiliki berbagai macam peraturan turunan yang berlaku dan menjadi pedoman bagi nyaris seluruh elemen masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun