Mohon tunggu...
Silvia Durrotun Nafisah
Silvia Durrotun Nafisah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Haii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Asasi di Indonesia, Antara Janji, Realita, dan Harapan

26 November 2024   10:05 Diperbarui: 26 November 2024   11:01 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip dasar yang menjamin martabat setiap individu tanpa diskriminasi. HAM diakui secara universal melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi pada tahun 1948. Indonesia, sebagai negara demokrasi yang menjunjung Pancasila, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM bagi seluruh warganya.

Namun, meskipun terdapat kerangka hukum dan institusi yang mendukung, penegakan HAM di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Sejarah panjang pelanggaran HAM, kendala struktural, hingga dinamika sosial-politik kontemporer menjadi hambatan dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar adil dan inklusif.

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi lebih dalam perjalanan penegakan HAM di Indonesia, hambatan yang dihadapi, serta harapan untuk masa depan yang lebih baik.

1. Sejarah Penegakan HAM di Indonesia

Sejarah penegakan HAM di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perjalanan politik bangsa. Setiap era memiliki tantangan tersendiri dalam menghormati dan melindungi hak-hak warga negara:

Era Orde Lama (1945--1966)

Pada masa ini, fokus utama pemerintah adalah mempertahankan kemerdekaan dan membangun negara yang baru berdiri. Dalam konteks tersebut, pelanggaran HAM sering kali terjadi akibat perebutan kekuasaan dan instabilitas politik. Peristiwa Madiun (1948) yang melibatkan kekerasan terhadap simpatisan komunis dan konflik antarkelompok menjadi salah satu contoh pelanggaran HAM di era ini.

Era Orde Baru (1966--1998)

Rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto menjadi periode yang paling suram dalam sejarah HAM Indonesia. Pelanggaran HAM sistematis terjadi melalui pengendalian ketat terhadap kebebasan berekspresi, penghilangan paksa, hingga kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Peristiwa besar seperti Tragedi 1965, operasi militer di Aceh dan Papua, serta pembantaian di Timor Timur menjadi luka sejarah yang belum terselesaikan hingga kini. Pemerintah saat itu menggunakan stabilitas nasional sebagai dalih untuk melakukan berbagai tindakan represif yang merugikan masyarakat.

Era Reformasi (1998--sekarang)

Reformasi membawa angin segar bagi penegakan HAM. Setelah runtuhnya Orde Baru, pemerintah mulai mengadopsi berbagai prinsip HAM ke dalam undang-undang nasional. Lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) semakin diperkuat, dan Indonesia meratifikasi sejumlah perjanjian internasional, seperti Konvensi Menentang Penyiksaan dan Konvensi Hak Anak.

Namun, di tengah euforia reformasi, pelanggaran HAM tetap terjadi, terutama dalam konflik agraria, kekerasan terhadap aktivis, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

2. Kerangka Hukum dan Institusi Penegakan HAM

Penegakan HAM di Indonesia didukung oleh berbagai instrumen hukum dan institusi penting:

Kerangka Hukum

  1. Konstitusi UUD 1945
    Pasal 28A hingga 28J mengatur berbagai hak fundamental warga negara, mulai dari hak hidup, kebebasan beragama, hingga hak atas perlindungan hukum.

  2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
    UU ini menjadi panduan utama bagi pemerintah dalam melindungi dan menghormati HAM.

  3. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
    UU ini memungkinkan pengadilan untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat, baik yang terjadi di masa lalu maupun masa kini.

  4. Instrumen Internasional
    Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional, termasuk ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dan ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).

Institusi Penegakan HAM

  1. Komnas HAM
    Bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

  2. Pengadilan HAM
    Memiliki mandat untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Namun, efektivitasnya sering dipertanyakan karena keterbatasan sumber daya dan tekanan politik.

  3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
    LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban pelanggaran HAM agar mereka berani memberikan kesaksian tanpa ancaman.

3. Tantangan Penegakan HAM di Indonesia

3.1. Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti Tragedi 1965, penghilangan paksa, dan kasus pembunuhan aktivis Munir, belum terselesaikan hingga kini. Penyelesaian kasus-kasus ini sering terkendala oleh kurangnya kemauan politik dan hambatan dalam sistem peradilan.

3.2. Intoleransi dan Diskriminasi

Diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, perempuan, dan komunitas LGBTQ+ masih menjadi masalah serius. Kebijakan pemerintah daerah yang diskriminatif, seperti pelarangan ibadah, memperburuk situasi ini.

3.3. Kebebasan Berekspresi

Meskipun reformasi membawa kebebasan demokratis, tekanan terhadap kebebasan berekspresi meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah.

3.4. Konflik Agraria dan Lingkungan

Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat, petani, dan perusahaan besar terus terjadi. Banyak masyarakat lokal kehilangan tanah mereka akibat ekspansi perkebunan dan proyek pembangunan tanpa konsultasi yang memadai.

3.5. Kelemahan Institusi Penegakan Hukum

Sistem peradilan yang korup dan ketergantungan pada elite politik membuat banyak kasus pelanggaran HAM sulit diselesaikan secara adil.

4. Harapan dan Peluang untuk Masa Depan

4.1. Kesadaran Publik yang Semakin Kuat

Masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya HAM, terutama dengan peran media sosial dalam memobilisasi dukungan dan tekanan terhadap pemerintah.

4.2. Dukungan Komunitas Internasional

Sebagai anggota Dewan HAM PBB, Indonesia memiliki tanggung jawab internasional untuk meningkatkan standar HAM domestiknya.

4.3. Reformasi Lembaga Penegak HAM

Penguatan Komnas HAM, LPSK, dan pengadilan dapat membantu mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM.

4.4. Integrasi HAM dalam Kebijakan Pembangunan

Pemerintah dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan pembangunan, termasuk perlindungan masyarakat adat dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

5. Rekomendasi Strategis

  1. Menyelesaikan Kasus Lama
    Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, baik melalui jalur hukum maupun rekonsiliasi nasional.

  2. Melindungi Kelompok Rentan
    Kebijakan diskriminatif harus dihapus, dan perlindungan hukum bagi kelompok minoritas harus diperkuat.

  3. Menghapus Pasal-Pasal Bermasalah
    Revisi UU ITE dan regulasi lainnya yang membatasi kebebasan berpendapat perlu segera dilakukan.

  4. Peningkatan Pendidikan HAM
    Pendidikan HAM harus diperkenalkan sejak dini untuk membangun generasi yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

Penegakan HAM di Indonesia merupakan perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen semua pihak. Meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar, peluang untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat tetap terbuka. 

Dengan reformasi yang berkelanjutan, dukungan masyarakat sipil, dan komitmen internasional, Indonesia dapat menjadi contoh keberhasilan dalam mengintegrasikan HAM ke dalam kehidupan bermasyarakat.

Melindungi HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun