Pengadilan HAM
Memiliki mandat untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Namun, efektivitasnya sering dipertanyakan karena keterbatasan sumber daya dan tekanan politik.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban pelanggaran HAM agar mereka berani memberikan kesaksian tanpa ancaman.
3. Tantangan Penegakan HAM di Indonesia
3.1. Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
Banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti Tragedi 1965, penghilangan paksa, dan kasus pembunuhan aktivis Munir, belum terselesaikan hingga kini. Penyelesaian kasus-kasus ini sering terkendala oleh kurangnya kemauan politik dan hambatan dalam sistem peradilan.
3.2. Intoleransi dan Diskriminasi
Diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, perempuan, dan komunitas LGBTQ+ masih menjadi masalah serius. Kebijakan pemerintah daerah yang diskriminatif, seperti pelarangan ibadah, memperburuk situasi ini.
3.3. Kebebasan Berekspresi
Meskipun reformasi membawa kebebasan demokratis, tekanan terhadap kebebasan berekspresi meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah.
3.4. Konflik Agraria dan Lingkungan
Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat, petani, dan perusahaan besar terus terjadi. Banyak masyarakat lokal kehilangan tanah mereka akibat ekspansi perkebunan dan proyek pembangunan tanpa konsultasi yang memadai.