Reformasi membawa angin segar bagi penegakan HAM. Setelah runtuhnya Orde Baru, pemerintah mulai mengadopsi berbagai prinsip HAM ke dalam undang-undang nasional. Lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) semakin diperkuat, dan Indonesia meratifikasi sejumlah perjanjian internasional, seperti Konvensi Menentang Penyiksaan dan Konvensi Hak Anak.
Namun, di tengah euforia reformasi, pelanggaran HAM tetap terjadi, terutama dalam konflik agraria, kekerasan terhadap aktivis, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
2. Kerangka Hukum dan Institusi Penegakan HAM
Penegakan HAM di Indonesia didukung oleh berbagai instrumen hukum dan institusi penting:
Kerangka Hukum
Konstitusi UUD 1945
Pasal 28A hingga 28J mengatur berbagai hak fundamental warga negara, mulai dari hak hidup, kebebasan beragama, hingga hak atas perlindungan hukum.Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
UU ini menjadi panduan utama bagi pemerintah dalam melindungi dan menghormati HAM.Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
UU ini memungkinkan pengadilan untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat, baik yang terjadi di masa lalu maupun masa kini.Instrumen Internasional
Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional, termasuk ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dan ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).
Institusi Penegakan HAM