Mohon tunggu...
Silvia Durrotun Nafisah
Silvia Durrotun Nafisah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Haii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Asasi di Indonesia, Antara Janji, Realita, dan Harapan

26 November 2024   10:05 Diperbarui: 26 November 2024   11:01 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reformasi membawa angin segar bagi penegakan HAM. Setelah runtuhnya Orde Baru, pemerintah mulai mengadopsi berbagai prinsip HAM ke dalam undang-undang nasional. Lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) semakin diperkuat, dan Indonesia meratifikasi sejumlah perjanjian internasional, seperti Konvensi Menentang Penyiksaan dan Konvensi Hak Anak.

Namun, di tengah euforia reformasi, pelanggaran HAM tetap terjadi, terutama dalam konflik agraria, kekerasan terhadap aktivis, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

2. Kerangka Hukum dan Institusi Penegakan HAM

Penegakan HAM di Indonesia didukung oleh berbagai instrumen hukum dan institusi penting:

Kerangka Hukum

  1. Konstitusi UUD 1945
    Pasal 28A hingga 28J mengatur berbagai hak fundamental warga negara, mulai dari hak hidup, kebebasan beragama, hingga hak atas perlindungan hukum.

  2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
    UU ini menjadi panduan utama bagi pemerintah dalam melindungi dan menghormati HAM.

  3. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
    UU ini memungkinkan pengadilan untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat, baik yang terjadi di masa lalu maupun masa kini.

  4. Instrumen Internasional
    Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional, termasuk ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dan ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).

Institusi Penegakan HAM

  1. Komnas HAM
    Bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun