"Sektor UMKM adalah sektor yang juga terpukul. Padahal, selama ini biasanya menjadi safety net. Sekarang mengalami pukulan yang sangat besar, karena adanya restriksi kegiatan ekonomi dan sosial yang memengaruhi kemampuan UMKM, yang biasanya resilient, bisa menghadapi kondisi. Tahun 97-98, justru UMKM masih resilience. Sekarang ini dalam COVID ini, UMKM terpukul paling depan karena ketiadaan kegiatan di luar rumah oleh seluruh masyarakat," jelasnya.
Pemerintah, kata Ani sudah mengeluarkan berbagai kebijakan, dengan pemberian stimulus kepada masyarakat yang terdampak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam Perppu ini, salah satu stimulusnya adalah jaring pengaman sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Oleh karena itu kita di Indonesia, harus memusatkan perhatian pada tiga hal. Pertama, kesehatan dan masalah kemanusiaan harus ditangani. Kedua, menjamin kondisi masyarakat terutama jaring pengaman sosial kepada masyarakat terbawah dan bagaimana kita melindungi sedapat mungkin sektor usaha ekonomi supaya mereka tidak mengalami damage atau bisa bertahan dalam situasi sulit. Dan dalam hal ini kita juga melindungi stabilitas sektor keuangan," papar Sri Mulyani.
Pembahasan
Penduduk dunia diperkirakan mencapai 7,4 miliar jiwa dimana Indonesia menyumbang sebesar 255.182.144  juta jiwa  atau  sekitar 28,98%  pendudukdunia adalah penduduk  Indonesia. Berdasarkan  data Survai Penduduk  Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015 jumlah penduduk Indonesia sebanyak 255,18 juta jiwa. Jumlah ini bertambah  setiap tahunnya  dalam jangka waktu lima  belas tahun yaitu tahun 2000 hingga 2015, jumlah penduduk Indonesia mengalami penambahan sekitar 50,06 juta jiwa atau rata-rata 3,33 juta setiap tahun.
Komposisi penduduk Indonesia berdasarkan SUPAS menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk  Indonesia  berada pada  kelompok umur muda.  Hal ini disebabkan  masih tingginya  angka kelahiran  atau  fertilitas di  Indonesia.Pertumbuhan  penduduk di Indonesia mengalami penurunan yaitu dari 1,4 %tahun 2000-2010 menjadi 1,43% tahun  2010-2015.  Sebagai  sebuah Negara yang memiliki jumlah penduduk dalam usia produktif yang sangat banyak dan bahkan  diprediksi  hingga  beberapa  tahun  kedepan  Negara  Indonesia merupakan salah satu negara yang mendapatkan bonus demografi.
Sebagai  sebuah  negara  yang  memiliki  proporsi  penduduk  produktif rentang  usia  antara  15  -  40  tahun  dalam  evolusi  kependudukan  yang dialaminya,  Indonesia  sebagai  negara  yang  mendapat  bonus  demografi, dimana  merupakan  masa  transisi  demografi,  yaitu  terjadinya  penurunan tingkat kematian yang diikuti  dengan  penurunan  tingkat  kelahiran dan dapat digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan penduduk usia produktif secara optimal. Dengan demikian, bonus demografiakan  menjadi  kesempatan  besar,  jika  banyaknya  penduduk  usia  produktif seimbang dengan ketersediaan lapangan pekerjaan (Noor, tth: 124).
Bangsa Indonesia  diperkirakan  mengalami bonus  demografi pada tahun 2012-2028. Hal tersebut menjelaskan bahwa Indonesia saat ini di tahun 2020 telah  memasuki  dan  berada  pada  masa  bonus  demografi  tersebut.  Sebagai negara  yang  mendapatkan  bonus  demografi  akan  menyebabkan ketergantungan penduduk dimana tingkat penduduk produktif menanggung penduduk  nonproduktif  (usia  tua  dan  anak-anak)  akan  sangat  rendah  atau sekitar 10 penduduk usia produktif akan menanggung 3-4 penduduk usia nonproduktif.  Hal ini akan menguntungkan bagi produktivitas  dan pertumbuhan ekonomi suatu Negara  apabila sumberdaya  manusia terutama usia  produktif berkualitas.
Oleh karena itu seperti halnya kemajuan yang terjadi pada Negara Korea Selatan  dimana  kemajuan  negara  tersebut  terjadi  setelah  mengalami  masa bonus demografi  pasca  mengalami kehancuran pada  perang dunia.  Dengan sudah  memasuki  era  bonus  demografi,  Indonesia  harus  bersiap  siap memanfaatkan  bonus  demografi  ini  dengan  sebaik  baiknya,  agar  bonus demografi  ini  benar  benar  bermanfaat  sehingga  dapat  menjadi  anugerah (kemajuan ekonomi).
Akan tetapi kondisi Negara Indonesia pada saat ini sedang dalam kondisi terancam terkena krisis ekonomi akibat wabah dari pandemi COVID-19. Virus yang  pertama  kali  muncul  pada  masyarakat  Wuhan  dinyatakan  sebagai penyebab  timbulnya  corona  virus  pada  Desember  2019.  Saat  itu  hanya beberapa orang yang dinyatakan positif terkena corona virus namun semakin hari  semakin  banyak  orang-orang  yang  terkena  virus  tersebut  dikarenakan interaksi  yang  dilakukan  oleh  penderita  yang  belum  mengetahui  bahwa dirinya  terkena virus  sehingga  ketika  mereka melakukan  aktifitas  sehari-hari tanpa sadar  orang-orang  yang berinteraksi  dengan  mereka tertular  penyakit tersebut. Hingga virus ini semakin menyebar bukan hanya masyarakat Wuhan saja yang terkena corona virus tetapi hampir semua negara di dunia termasuk Indonesia  mendapatkan dampak nya. WHO menyatakan bahwa corona virus adalah pandemi  karena  menyebar ke  seluruh  negara di  dunia  sebanyak 185 negara yang terjangkit corona virus.  Hal ini tentu sangat  merugikan negara-negara yang tidak tahu menahu sehingga mereka merasakan dampaknya.
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki dampak dari pandemiCOVID-19 ini mengalami banyak kerugian seperti dalam hal social, ekonomi dan budaya  bahkan  dengan adanya  virus ini tidak  sedikit orang-orang  dari berbagai negara yang telah meninggal karena daya tahan tubuh mereka yang tidak kuat melawan virus tersebut. Di Indonesia, data hingga Senin (6/4/2020) jumlah orang yang  terinfeksi  mencapai 2.491 orang, 209 meninggal dan 192orang dinyatakan sembuh. Akibat dari pandemi ini Indonesia pun ikut terkena dampak dalam segi ekonomi dimana dampaknya membuat setiap negara harus mengeluarkan kebijakan  guna mencegah  penularan  virus tersebut.  Berbagai kebijakan  dikeluarkan  oleh  berbagai  negara  mulai  dari  Social  Distancing, Physical  Distancing,  Lock  Down, dan  terkini  di  Indonesia dibuat  regulasi Pembatasan  Sosial  Berskala  Besar  (PSBB)  menyusul  terbitnya  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.