Mohon tunggu...
Silvia
Silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seorang Pelajar di Pacitan Tewas Minum Kopi Sianida Diracuni Tetangganya

29 Maret 2024   19:21 Diperbarui: 29 Maret 2024   19:30 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polwan Polres Pacitan membawa tersangka pembunuhan yang menewaskan seorang siswa MTs di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan Jawa Timur, dengan cara di racun sianida Kamis (01/02/2024)(SLAMET WIDODO)

Sebuah insiden yang mengejutkan terjadi di pacitan seorang pelajar berinisial MR berusia 14 tahun tewas setelah meminum kopi dicampur racun sianida oleh tetangganya , yang membuat rame warga Pacitan Jawa Timur.

Kronologi


Peristiwa ini terjadi 5 januari 2024. Seorang remaja berinisial MR yang umurnya masih 14 tahun meminum kopi yang dibuat oleh ayahnya sebelum berangkat sekolah. Tanpa kecurigaan, pelaku yang dekat dengan keluarga korban masuk ke rumah dan menaburkan racun sianida ke dalam dua cangkir kopi yang diseduh oleh ayah korban.

Korban pun tewas setelah minum kopi yang diracuni tersebut, dan keluarganya curiga atas kematian tersebut, sehingga pihak keluarga melaporkan ke pihak yang berwajib/ke kepolisian.

Setelah penyelidikan mendalam, pelaku pembunuhan terungkap sebagai tetangga korban, yang bernama Ayu Findi Antika berusia 26 tahun, yang sengaja menuangkan racun sianida kedalam kopi korban. Pelaku membeli racun itu sudah dari jauh jauh hari di aplikasi jual beli secara onlien.

Motifnya adalah sakit hati terhadap keluarga korban. Setelah otopsi dilakukan hasil laboratium forensik menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat racun sianida itu.

Mudahnya mendapatkan sianida dan zat beracun

Sianida merupakan senyawa kimia tersusun oleh atom karbon (C) dan nitrogen (N), bahan berbahaya tetapi bermanfaat bagi manusia, contohnya untuk membasmi hama dan serangga.

Sebagai seorang mahasiswa hukum, opini saya terkait kasus ini adalah seharusnya zat berbahaya (sianida) seperti ini dijaga atau diatur dengan ketat agar orang-orang tidak membeli dengan mudah karena dalam beberapa kasus sianida sering di salah gunakan oleh manusia untuk membunuh.

Hanya orang berkepentingan saja yang bisa mendapatkannya misalnya, seorang peneliti, pun biasanya juga harus mendapatkan reagen ini melalui intitusi penelitiannya. Seharusnya pemerintah atau kementerian perdagangan mengatur dan mengawasi dengan sangat hati hati perdagangan zat zat yang berbahaya seperti ini. Perdagangan benda benda zat yang mengandung berhaya tersebut harus diawasi baik secara online maupum offlien agar kasus seperti ini tak terulang di masa sekarang dan yang akan datang.

Dalam sudut pandang moral dan etika membunuh dengan cara meracuni

Membunuh dengan cara meracuni adalah pelanggaran moral dan etika. Etika dan moralitas merupakan pedoman yang berfungsi sebagai patokan dan panutan bagi setiap orang ataupun kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

Dari sudut pandang moral, meracuni tidak dapat diterima karena ia melanggar prinsip utama yang berlaku dalam moralitas, yaitu keharusan menghormati kehidupan manusia, serta membentuk kesadaran untuk menerima dan melaksanakan peraturan yang berlaku.

Membunuh dengan cara meracuni sangat tidak bermoral dan tidak etis karena melibatkan penggunaan dengan sengaja zat beracun (sianida) untuk mengakhiri kehidupan seseorang tanpa memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertahan hidup. tindakan seperti ini melanggar hak hidup individu dan martabat manusia.

Perlunya penegakkan hukum yang tegas karena membunuh dengan sengaja

Sianida adalah zat berbahaya yang sangat mematikan dan digunakan secara tidak etis untuk mengakhiri nyawa orang lain dengan cara yang sangat keji dan tidak manusiawi. Penegakan hukum yang tegas terhadap pembunuhan menggunakan sianida sangat penting dalam menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.

Dengan penegakan hukum yang tegas, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menjadi pengingat bagi mereka yang memiliki niat untuk menggunakan metode pembunuhan yang sama di masa depan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, bahwa pelaku kejahatan akan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Silviah

Prodi Ilmu Hukum

Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun