Sebuah insiden yang mengejutkan terjadi di pacitan seorang pelajar berinisial MR berusia 14 tahun tewas setelah meminum kopi dicampur racun sianida oleh tetangganya , yang membuat rame warga Pacitan Jawa Timur.
Kronologi
Peristiwa ini terjadi 5 januari 2024. Seorang remaja berinisial MR yang umurnya masih 14 tahun meminum kopi yang dibuat oleh ayahnya sebelum berangkat sekolah. Tanpa kecurigaan, pelaku yang dekat dengan keluarga korban masuk ke rumah dan menaburkan racun sianida ke dalam dua cangkir kopi yang diseduh oleh ayah korban.
Korban pun tewas setelah minum kopi yang diracuni tersebut, dan keluarganya curiga atas kematian tersebut, sehingga pihak keluarga melaporkan ke pihak yang berwajib/ke kepolisian.
Setelah penyelidikan mendalam, pelaku pembunuhan terungkap sebagai tetangga korban, yang bernama Ayu Findi Antika berusia 26 tahun, yang sengaja menuangkan racun sianida kedalam kopi korban. Pelaku membeli racun itu sudah dari jauh jauh hari di aplikasi jual beli secara onlien.
Motifnya adalah sakit hati terhadap keluarga korban. Setelah otopsi dilakukan hasil laboratium forensik menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat racun sianida itu.
Mudahnya mendapatkan sianida dan zat beracun
Sianida merupakan senyawa kimia tersusun oleh atom karbon (C) dan nitrogen (N), bahan berbahaya tetapi bermanfaat bagi manusia, contohnya untuk membasmi hama dan serangga.
Sebagai seorang mahasiswa hukum, opini saya terkait kasus ini adalah seharusnya zat berbahaya (sianida) seperti ini dijaga atau diatur dengan ketat agar orang-orang tidak membeli dengan mudah karena dalam beberapa kasus sianida sering di salah gunakan oleh manusia untuk membunuh.
Hanya orang berkepentingan saja yang bisa mendapatkannya misalnya, seorang peneliti, pun biasanya juga harus mendapatkan reagen ini melalui intitusi penelitiannya. Seharusnya pemerintah atau kementerian perdagangan mengatur dan mengawasi dengan sangat hati hati perdagangan zat zat yang berbahaya seperti ini. Perdagangan benda benda zat yang mengandung berhaya tersebut harus diawasi baik secara online maupum offlien agar kasus seperti ini tak terulang di masa sekarang dan yang akan datang.
Dalam sudut pandang moral dan etika membunuh dengan cara meracuni
Membunuh dengan cara meracuni adalah pelanggaran moral dan etika. Etika dan moralitas merupakan pedoman yang berfungsi sebagai patokan dan panutan bagi setiap orang ataupun kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Dari sudut pandang moral, meracuni tidak dapat diterima karena ia melanggar prinsip utama yang berlaku dalam moralitas, yaitu keharusan menghormati kehidupan manusia, serta membentuk kesadaran untuk menerima dan melaksanakan peraturan yang berlaku.
Membunuh dengan cara meracuni sangat tidak bermoral dan tidak etis karena melibatkan penggunaan dengan sengaja zat beracun (sianida) untuk mengakhiri kehidupan seseorang tanpa memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertahan hidup. tindakan seperti ini melanggar hak hidup individu dan martabat manusia.
Perlunya penegakkan hukum yang tegas karena membunuh dengan sengaja
Sianida adalah zat berbahaya yang sangat mematikan dan digunakan secara tidak etis untuk mengakhiri nyawa orang lain dengan cara yang sangat keji dan tidak manusiawi. Penegakan hukum yang tegas terhadap pembunuhan menggunakan sianida sangat penting dalam menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.
Dengan penegakan hukum yang tegas, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menjadi pengingat bagi mereka yang memiliki niat untuk menggunakan metode pembunuhan yang sama di masa depan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, bahwa pelaku kejahatan akan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Silviah
Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H