Hanya orang berkepentingan saja yang bisa mendapatkannya misalnya, seorang peneliti, pun biasanya juga harus mendapatkan reagen ini melalui intitusi penelitiannya. Seharusnya pemerintah atau kementerian perdagangan mengatur dan mengawasi dengan sangat hati hati perdagangan zat zat yang berbahaya seperti ini. Perdagangan benda benda zat yang mengandung berhaya tersebut harus diawasi baik secara online maupum offlien agar kasus seperti ini tak terulang di masa sekarang dan yang akan datang.
Dalam sudut pandang moral dan etika membunuh dengan cara meracuni
Membunuh dengan cara meracuni adalah pelanggaran moral dan etika. Etika dan moralitas merupakan pedoman yang berfungsi sebagai patokan dan panutan bagi setiap orang ataupun kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Dari sudut pandang moral, meracuni tidak dapat diterima karena ia melanggar prinsip utama yang berlaku dalam moralitas, yaitu keharusan menghormati kehidupan manusia, serta membentuk kesadaran untuk menerima dan melaksanakan peraturan yang berlaku.
Membunuh dengan cara meracuni sangat tidak bermoral dan tidak etis karena melibatkan penggunaan dengan sengaja zat beracun (sianida) untuk mengakhiri kehidupan seseorang tanpa memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertahan hidup. tindakan seperti ini melanggar hak hidup individu dan martabat manusia.
Perlunya penegakkan hukum yang tegas karena membunuh dengan sengaja
Sianida adalah zat berbahaya yang sangat mematikan dan digunakan secara tidak etis untuk mengakhiri nyawa orang lain dengan cara yang sangat keji dan tidak manusiawi. Penegakan hukum yang tegas terhadap pembunuhan menggunakan sianida sangat penting dalam menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.
Dengan penegakan hukum yang tegas, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menjadi pengingat bagi mereka yang memiliki niat untuk menggunakan metode pembunuhan yang sama di masa depan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, bahwa pelaku kejahatan akan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Silviah
Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H