Sebuah insiden yang mengejutkan terjadi di pacitan seorang pelajar berinisial MR berusia 14 tahun tewas setelah meminum kopi dicampur racun sianida oleh tetangganya , yang membuat rame warga Pacitan Jawa Timur.
Kronologi
Peristiwa ini terjadi 5 januari 2024. Seorang remaja berinisial MR yang umurnya masih 14 tahun meminum kopi yang dibuat oleh ayahnya sebelum berangkat sekolah. Tanpa kecurigaan, pelaku yang dekat dengan keluarga korban masuk ke rumah dan menaburkan racun sianida ke dalam dua cangkir kopi yang diseduh oleh ayah korban.
Korban pun tewas setelah minum kopi yang diracuni tersebut, dan keluarganya curiga atas kematian tersebut, sehingga pihak keluarga melaporkan ke pihak yang berwajib/ke kepolisian.
Setelah penyelidikan mendalam, pelaku pembunuhan terungkap sebagai tetangga korban, yang bernama Ayu Findi Antika berusia 26 tahun, yang sengaja menuangkan racun sianida kedalam kopi korban. Pelaku membeli racun itu sudah dari jauh jauh hari di aplikasi jual beli secara onlien.
Motifnya adalah sakit hati terhadap keluarga korban. Setelah otopsi dilakukan hasil laboratium forensik menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat racun sianida itu.
Mudahnya mendapatkan sianida dan zat beracun
Sianida merupakan senyawa kimia tersusun oleh atom karbon (C) dan nitrogen (N), bahan berbahaya tetapi bermanfaat bagi manusia, contohnya untuk membasmi hama dan serangga.
Sebagai seorang mahasiswa hukum, opini saya terkait kasus ini adalah seharusnya zat berbahaya (sianida) seperti ini dijaga atau diatur dengan ketat agar orang-orang tidak membeli dengan mudah karena dalam beberapa kasus sianida sering di salah gunakan oleh manusia untuk membunuh.