Mohon tunggu...
Silvia
Silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seorang Pelajar di Pacitan Tewas Minum Kopi Sianida Diracuni Tetangganya

29 Maret 2024   19:21 Diperbarui: 29 Maret 2024   19:30 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polwan Polres Pacitan membawa tersangka pembunuhan yang menewaskan seorang siswa MTs di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan Jawa Timur, dengan cara di racun sianida Kamis (01/02/2024)(SLAMET WIDODO)

Sebuah insiden yang mengejutkan terjadi di pacitan seorang pelajar berinisial MR berusia 14 tahun tewas setelah meminum kopi dicampur racun sianida oleh tetangganya , yang membuat rame warga Pacitan Jawa Timur.

Kronologi


Peristiwa ini terjadi 5 januari 2024. Seorang remaja berinisial MR yang umurnya masih 14 tahun meminum kopi yang dibuat oleh ayahnya sebelum berangkat sekolah. Tanpa kecurigaan, pelaku yang dekat dengan keluarga korban masuk ke rumah dan menaburkan racun sianida ke dalam dua cangkir kopi yang diseduh oleh ayah korban.

Korban pun tewas setelah minum kopi yang diracuni tersebut, dan keluarganya curiga atas kematian tersebut, sehingga pihak keluarga melaporkan ke pihak yang berwajib/ke kepolisian.

Setelah penyelidikan mendalam, pelaku pembunuhan terungkap sebagai tetangga korban, yang bernama Ayu Findi Antika berusia 26 tahun, yang sengaja menuangkan racun sianida kedalam kopi korban. Pelaku membeli racun itu sudah dari jauh jauh hari di aplikasi jual beli secara onlien.

Motifnya adalah sakit hati terhadap keluarga korban. Setelah otopsi dilakukan hasil laboratium forensik menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat racun sianida itu.

Mudahnya mendapatkan sianida dan zat beracun

Sianida merupakan senyawa kimia tersusun oleh atom karbon (C) dan nitrogen (N), bahan berbahaya tetapi bermanfaat bagi manusia, contohnya untuk membasmi hama dan serangga.

Sebagai seorang mahasiswa hukum, opini saya terkait kasus ini adalah seharusnya zat berbahaya (sianida) seperti ini dijaga atau diatur dengan ketat agar orang-orang tidak membeli dengan mudah karena dalam beberapa kasus sianida sering di salah gunakan oleh manusia untuk membunuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun