Hal ini didukung dalam pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatakan bahwa, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap rang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Pemanfaatan Media Sosial sebagai Komunikasi Pembelajaran
Diksi media sosial bagi banyak ahli memiliki banyak arti. Dalam definisi yang diungkap dalam tulisan ini adalah merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa media sosial merupakan laman atau aplikasi yang memudahkan penggunanya dalam membuat dan berbagi isu atau terlibat dalam jaringan sosial.Â
Media sosial digunakan sebagai media berbasis internet untuk mempermudah ruang publik untuk memproses transmisi informasi lebih cepat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
Banyak jaringan media sosial yang sudah dimanfaatkan oleh publik untuk menghasilkan, membagi, bahkan menikmati hasil informasi yang telah menjadi kepemilikan publik.Â
Semua saluran media sosial dimaksud tentunya memberikan dampak yang positif. Bila dahulu pada era sebelum tahun 2000-an, komunikasi publik masih mengandalkan kedekatan ruang fisik atau tatap muka, terbatasnya akses internet yang merata, dan pola pikir yang masih konvensional membuat transisi komunikasi masih banyak memiliki hambatan kini akses internet sudah diperluas ke seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan media sosial sudah sangat mudah untuk mendukung komunikasi yang tidak memungkinkan dilakukan secara face to face karena terbatasnya jarak dan ruang waktu.
Semua orang sudah dapat saling melengkapi kebutuhan informasi, saling bertukar foto, dokumen, data, dan akses informasi lainnya menjadi lebih real time. Sehingga tidaklah mengherankan jika banyak kita temui bisnis online seperti Tokopedia, Shoppee, Blibli.com, Lazada, Bukalapak, dan sebagainya sebagai sarana pertumbuhan ekonomi masyarakat dan transaksi dagang masa kini.Â
Selain itu, media sosial juga digunakan sebagai ruang politik yang paling ampuh untuk menarik simpati publik dengan menawarkan beragam program dan opini politik terutama bila menjelang Pemilu.
Di samping dampak positif di atas, sisi lain dari sebuah media sosial juga memiliki pengaruh yang negatif.Â
Media sosial sebagai sarana untuk produsage konten dan hal ini sangat membahayakan bagi stabilitas kenegaraan.Â