Kabupaten Gresik yang dulunya merupakan daerah hijau, kini harus mengalami perubahan yang sangat signifikan yaitu dapat dilihat dari minimnya wilayah ruang terbuka hijau (RTH) di Kawasan Industri yang sedang berkembang sangat pesat, khususnya di Kawasan Industri JIIPE yang sangat luas. Penerapan sanksi dalam kasus ini, Dinas PUTR terlebih dahulu harus mengumpulkan fakta-fakta yang mendukung bahwa memang benar telah terjadinya pelanggaran terhadapa kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau. Meskipun telah terdapat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 yang mengatur tentang kewajiban untuk penyediaan ruang terbuka hijau minimal dalam kawasan industry.Â
Dalam kasus ini, penerapan sanksi administrasi untuk pelanggaran kewajiban penataan ruang terbuka hijau dikawasan industi tidak selamanya berjalan baik. Adapun hal-hal yang menjadi penghambat dalam penerapan sanksi administasi dalam pelanggaran kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau dikawasan industry JIIPE muncul dari beberapa faktor, diantaranya: faktor masyarakat, faktor penegak hukum, serta faktor-faktor sarana dan prasarana yang kurang baik untuk membantu dan mendukung penerapan sanksi administrasi itu dapat berjalan dengan maksimal. Kawasan industry JIIPE ini telah melanggar ketentuan kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau, namun dalam proses penerapan sanksi administrasi nya terkesan seperti disembunyikan, kurang nya kejujuran dan transparansi yang menghambat untuk penyelesaian masalah ini secara administrasi.
 Kesimpulan dan Saran
 Kota Gresik, sebuah wilayah yang dulunya dikenal dengan kehijauan alamnya, kini dihadapkan pada kenyataan yang memprihatinkan: minimnya ruang terbuka hijau di kawasan industri, khususnya di JIIPE. Padahal, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010, pengelola kawasan industri wajib menyediakan ruang terbuka hijau minimal 20% dari luas lahan kawasan industri.Akan tetapi, hingga saat ini, baik Dinas PUTR maupun Dinas Satpol PP Kab. Gresik belum pernah menerapkan sanksi administratif kepada pengelola kawasan industri JIIPE yang telah melanggar kewajiban tersebut. Hal ini dikarenakan tidak adanya laporan dari masyarakat maupun instansi terkait. Minimnya ruang terbuka hijau di kawasan industri memiliki dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat.Â
Ruang terbuka hijau berperan penting dalam menjaga kualitas udara, mencegah banjir, dan menjadi habitat bagi berbagai flora dan fauna. Selain itu, ruang terbuka hijau juga dapat menjadi sarana rekreasi dan edukasi bagi masyarakat. Kegagalan pemerintah daerah dalam menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau merupakan sebuah ironi.Â
Di satu sisi, pemerintah daerah telah mengeluarkan aturan yang jelas, namun di sisi lain, aturan tersebut tidak pernah ditegakkan. Hal ini tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi para pelaku usaha lain yang berpotensi untuk melanggar peraturan yang sama. Oleh karena itu, perlu ada upaya serius dari pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai pentingnya ruang terbuka hijau.Â
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperkuat kelembagaan dan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk memantau dan menindak pelanggaran kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau. Dengan upaya yang serius, diharapkan permasalahan minimnya ruang terbuka hijau di kawasan industri dapat diatasi dan lingkungan serta masyarakat dapat terlindungi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H