Posisi Kasus
Kabupaten Gresik, yang dulunya terkenal dengan permadani hijau, kini bergulat dengan kenyataan pahit -- tidak adanya ruang terbuka hijau di jantung industri yang sedang berkembang. Kekurangan ini, yang berakar pada kurangnya kesadaran manajemen industri, tidak hanya sekedar angka dalam cetak biru. Hal ini diwujudkan dalam bentuk pelanggaran kepercayaan yang sangat besar, pengabaian yang sembrono terhadap peraturan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan pada akhirnya, kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.Â
Kabupaten Gresik sendiri memiliki tiga kawasan industri terintegrasi sebagai wadah untuk mewujudkan efektifitas pengelolaan kegiatan perindustrian, kawasan industri 109 tersebut ialah Kawasan Industri Gresik atau yang biasa disebut dengan KIG, Kawasan industri Maspion dan Kawasan industri Java Integrated Industrial and Ports Estate yang selanjutnya akan disebut dengan kawasan industri JIIPE (Anon 2016).Â
Kawasan industri JIIPE sendiri merupakan kerjasama antara PT.Pelindo III dan PT.AKR Corporindo Tbk, yang kemudian membentuk sebuah perusahaan yang bertugas sebagai pengembang dan pengelola kawasan industri yang diberi nama PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera dimana dalam pembentukannya PT.AKR Corporindo Tbk melalui anak perusahaannya yaitu PT.Usaha Era Pratama Nusantara menyumbang sebesar 60% dari total modal usaha sedangkan 40% sisanya berasal dari PT. Pelindo III melalui anak perusahaannya yakni PT. Berlian Jasa Terminal Indonesia.Â
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi JIIPE, JIIPE sendiri terdiri atas kawasan pelabuhan seluas 400 hektar, kawasan perumahan seluas 800 hektar dan untuk kawasan industrinya sendiri berdiri diatas lahan seluas 1761 hektar. (Anon 2018b) Kawasan industri JIIPE sendiri merupakan kawasan industri yang diharapkan dapat menjadi percontohan bagi pembangunan dan pengembangan kawasan industri lain tidak hanya di wilayah jawa timur tetapi juga pada kawasan-kawasan industri lain di Indonesia.Â
Setiap perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri termasuk PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera sebagai pihak pengembang dan pengelola kawasan industri JIIPE memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang terbuka hijau sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau, baik berupa taman maupun jalur hijau dengan luas minimal 20% dari total luas lahan yang dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa sekurang-kurangnya kawasan industri JIIPE haruslah memiliki lahan yang difungsikan sebagai ruang terbuka hijau seluas 352 hektar dari keseluruhan luas lahan kawasan industri yang mencapai 1761 hektar, hal ini tentu saja sekaligus untuk menunjang terciptanya kawasan industri yang ramah lingkungan.
Minimnya kesadaran pihak pengelola kawasan industri terhadap luas minimal penyediaan ruang terbuka hijau sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah khususnya dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik tentunya menimbulkan kerugian baik bagi lingkungan maupun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri akibat pemeliharaan dan pengendalian kerusakan lingkungan yang tidak dapat diusahakan secara maksimal. Untuk itu perlu adanya upaya atau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pengelolaan ruang terbuka hijau.Â
 Dasar HukumÂ
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan RuangÂ
2. Pasal 18-19 PERDA Kab.Gresik No.10 Tahun 2010 3. Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010- 2030.Â
Opini Hukum
 Kabupaten Gresik yang dulunya merupakan daerah hijau, kini harus mengalami perubahan yang sangat signifikan yaitu dapat dilihat dari minimnya wilayah ruang terbuka hijau (RTH) di Kawasan Industri yang sedang berkembang sangat pesat, khususnya di Kawasan Industri JIIPE yang sangat luas. Penerapan sanksi dalam kasus ini, Dinas PUTR terlebih dahulu harus mengumpulkan fakta-fakta yang mendukung bahwa memang benar telah terjadinya pelanggaran terhadapa kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau. Meskipun telah terdapat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 yang mengatur tentang kewajiban untuk penyediaan ruang terbuka hijau minimal dalam kawasan industry.Â
Dalam kasus ini, penerapan sanksi administrasi untuk pelanggaran kewajiban penataan ruang terbuka hijau dikawasan industi tidak selamanya berjalan baik. Adapun hal-hal yang menjadi penghambat dalam penerapan sanksi administasi dalam pelanggaran kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau dikawasan industry JIIPE muncul dari beberapa faktor, diantaranya: faktor masyarakat, faktor penegak hukum, serta faktor-faktor sarana dan prasarana yang kurang baik untuk membantu dan mendukung penerapan sanksi administrasi itu dapat berjalan dengan maksimal. Kawasan industry JIIPE ini telah melanggar ketentuan kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau, namun dalam proses penerapan sanksi administrasi nya terkesan seperti disembunyikan, kurang nya kejujuran dan transparansi yang menghambat untuk penyelesaian masalah ini secara administrasi.
 Kesimpulan dan Saran
 Kota Gresik, sebuah wilayah yang dulunya dikenal dengan kehijauan alamnya, kini dihadapkan pada kenyataan yang memprihatinkan: minimnya ruang terbuka hijau di kawasan industri, khususnya di JIIPE. Padahal, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010, pengelola kawasan industri wajib menyediakan ruang terbuka hijau minimal 20% dari luas lahan kawasan industri.Akan tetapi, hingga saat ini, baik Dinas PUTR maupun Dinas Satpol PP Kab. Gresik belum pernah menerapkan sanksi administratif kepada pengelola kawasan industri JIIPE yang telah melanggar kewajiban tersebut. Hal ini dikarenakan tidak adanya laporan dari masyarakat maupun instansi terkait. Minimnya ruang terbuka hijau di kawasan industri memiliki dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat.Â
Ruang terbuka hijau berperan penting dalam menjaga kualitas udara, mencegah banjir, dan menjadi habitat bagi berbagai flora dan fauna. Selain itu, ruang terbuka hijau juga dapat menjadi sarana rekreasi dan edukasi bagi masyarakat. Kegagalan pemerintah daerah dalam menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau merupakan sebuah ironi.Â
Di satu sisi, pemerintah daerah telah mengeluarkan aturan yang jelas, namun di sisi lain, aturan tersebut tidak pernah ditegakkan. Hal ini tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi para pelaku usaha lain yang berpotensi untuk melanggar peraturan yang sama. Oleh karena itu, perlu ada upaya serius dari pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai pentingnya ruang terbuka hijau.Â
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperkuat kelembagaan dan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk memantau dan menindak pelanggaran kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau. Dengan upaya yang serius, diharapkan permasalahan minimnya ruang terbuka hijau di kawasan industri dapat diatasi dan lingkungan serta masyarakat dapat terlindungi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H