Mohon tunggu...
silvana nova ridani
silvana nova ridani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya memiliki hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Sanksi Administratif terhadap Kawasan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Industri (Studi Kasus Kawasan Industri JIIPE)

19 Desember 2023   12:59 Diperbarui: 19 Desember 2023   13:19 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Posisi Kasus

Kabupaten Gresik, yang dulunya terkenal dengan permadani hijau, kini bergulat dengan kenyataan pahit -- tidak adanya ruang terbuka hijau di jantung industri yang sedang berkembang. Kekurangan ini, yang berakar pada kurangnya kesadaran manajemen industri, tidak hanya sekedar angka dalam cetak biru. Hal ini diwujudkan dalam bentuk pelanggaran kepercayaan yang sangat besar, pengabaian yang sembrono terhadap peraturan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan pada akhirnya, kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. 

Kabupaten Gresik sendiri memiliki tiga kawasan industri terintegrasi sebagai wadah untuk mewujudkan efektifitas pengelolaan kegiatan perindustrian, kawasan industri 109 tersebut ialah Kawasan Industri Gresik atau yang biasa disebut dengan KIG, Kawasan industri Maspion dan Kawasan industri Java Integrated Industrial and Ports Estate yang selanjutnya akan disebut dengan kawasan industri JIIPE (Anon 2016). 

Kawasan industri JIIPE sendiri merupakan kerjasama antara PT.Pelindo III dan PT.AKR Corporindo Tbk, yang kemudian membentuk sebuah perusahaan yang bertugas sebagai pengembang dan pengelola kawasan industri yang diberi nama PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera dimana dalam pembentukannya PT.AKR Corporindo Tbk melalui anak perusahaannya yaitu PT.Usaha Era Pratama Nusantara menyumbang sebesar 60% dari total modal usaha sedangkan 40% sisanya berasal dari PT. Pelindo III melalui anak perusahaannya yakni PT. Berlian Jasa Terminal Indonesia. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi JIIPE, JIIPE sendiri terdiri atas kawasan pelabuhan seluas 400 hektar, kawasan perumahan seluas 800 hektar dan untuk kawasan industrinya sendiri berdiri diatas lahan seluas 1761 hektar. (Anon 2018b) Kawasan industri JIIPE sendiri merupakan kawasan industri yang diharapkan dapat menjadi percontohan bagi pembangunan dan pengembangan kawasan industri lain tidak hanya di wilayah jawa timur tetapi juga pada kawasan-kawasan industri lain di Indonesia. 

Setiap perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri termasuk PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera sebagai pihak pengembang dan pengelola kawasan industri JIIPE memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang terbuka hijau sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau, baik berupa taman maupun jalur hijau dengan luas minimal 20% dari total luas lahan yang dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa sekurang-kurangnya kawasan industri JIIPE haruslah memiliki lahan yang difungsikan sebagai ruang terbuka hijau seluas 352 hektar dari keseluruhan luas lahan kawasan industri yang mencapai 1761 hektar, hal ini tentu saja sekaligus untuk menunjang terciptanya kawasan industri yang ramah lingkungan.

Minimnya kesadaran pihak pengelola kawasan industri terhadap luas minimal penyediaan ruang terbuka hijau sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah khususnya dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik tentunya menimbulkan kerugian baik bagi lingkungan maupun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri akibat pemeliharaan dan pengendalian kerusakan lingkungan yang tidak dapat diusahakan secara maksimal. Untuk itu perlu adanya upaya atau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pengelolaan ruang terbuka hijau. 

 Dasar Hukum 

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang 

2. Pasal 18-19 PERDA Kab.Gresik No.10 Tahun 2010 3. Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010- 2030. 

Opini Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun