Mohon tunggu...
Silpiah
Silpiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43223110028 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 14 - Diskursus Korupsi Pajak : Antara Res Privata dan Res Publica

13 Desember 2024   08:10 Diperbarui: 13 Desember 2024   08:10 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi pajak terjadi karena berbagai alasan, baik dari sisi sistemik maupun faktor individu. Berikut adalah beberapa penyebab utama mengapa korupsi pajak terjadi:

1. Lemahnya Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum

Salah satu penyebab utama korupsi pajak adalah lemahnya pengawasan terhadap proses pengumpulan dan pengelolaan pajak. Ketika tidak ada sistem pengawasan yang kuat, pejabat atau wajib pajak bisa dengan mudah melakukan manipulasi tanpa khawatir akan ketahuan. Selain itu, jika penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak konsisten atau sanksi yang diberikan tidak berat, hal ini tidak menimbulkan efek jera, sehingga korupsi pajak terus berlanjut.

2. Kurangnya Transparansi dalam Pengelolaan Pajak

Transparansi dalam sistem perpajakan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan. Ketika sistem pajak tidak transparan, masyarakat tidak dapat memantau bagaimana pajak yang mereka bayarkan digunakan. Hal ini menciptakan celah bagi pejabat atau institusi untuk menyalahgunakan dana publik. Transparansi yang rendah memudahkan terjadinya praktik korupsi karena aliran dana tidak dapat dengan mudah ditelusuri oleh publik.

3. Adanya Celah dalam Hukum Pajak

Celah dalam peraturan perpajakan juga menjadi penyebab terjadinya korupsi pajak. Wajib pajak atau pejabat pajak dapat memanfaatkan kekosongan atau kelemahan dalam undang-undang untuk menghindari atau memanipulasi pembayaran pajak. Ini bisa terjadi karena peraturan pajak yang kompleks dan tidak jelas, yang membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengakali sistem.

4. Motif Keuntungan Pribadi dan Keserakahan

Korupsi pajak sering kali terjadi karena adanya motivasi pribadi untuk memperoleh keuntungan finansial yang besar. Para pelaku korupsi, baik itu individu, perusahaan, maupun pejabat pemerintah, ingin memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dengan memanipulasi kewajiban pajak. Keserakahan, tanpa memikirkan dampak terhadap negara dan masyarakat, menjadi pendorong utama terjadinya korupsi pajak.

5. Budaya Korupsi

Di beberapa negara atau lembaga, korupsi telah menjadi praktik yang dianggap lazim. Budaya korupsi yang mengakar di masyarakat atau instansi pemerintahan membuat praktik korupsi pajak sulit diberantas. Jika korupsi sudah dianggap hal biasa, individu yang bekerja di sektor pajak mungkin merasa tidak ada risiko yang besar ketika melakukan kecurangan, karena lingkungan sosial mendukung tindakan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun