Korupsi pajak terjadi karena berbagai alasan, baik dari sisi sistemik maupun faktor individu. Berikut adalah beberapa penyebab utama mengapa korupsi pajak terjadi:
1. Lemahnya Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum
Salah satu penyebab utama korupsi pajak adalah lemahnya pengawasan terhadap proses pengumpulan dan pengelolaan pajak. Ketika tidak ada sistem pengawasan yang kuat, pejabat atau wajib pajak bisa dengan mudah melakukan manipulasi tanpa khawatir akan ketahuan. Selain itu, jika penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak konsisten atau sanksi yang diberikan tidak berat, hal ini tidak menimbulkan efek jera, sehingga korupsi pajak terus berlanjut.
2. Kurangnya Transparansi dalam Pengelolaan Pajak
Transparansi dalam sistem perpajakan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan. Ketika sistem pajak tidak transparan, masyarakat tidak dapat memantau bagaimana pajak yang mereka bayarkan digunakan. Hal ini menciptakan celah bagi pejabat atau institusi untuk menyalahgunakan dana publik. Transparansi yang rendah memudahkan terjadinya praktik korupsi karena aliran dana tidak dapat dengan mudah ditelusuri oleh publik.
3. Adanya Celah dalam Hukum Pajak
Celah dalam peraturan perpajakan juga menjadi penyebab terjadinya korupsi pajak. Wajib pajak atau pejabat pajak dapat memanfaatkan kekosongan atau kelemahan dalam undang-undang untuk menghindari atau memanipulasi pembayaran pajak. Ini bisa terjadi karena peraturan pajak yang kompleks dan tidak jelas, yang membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengakali sistem.
4. Motif Keuntungan Pribadi dan Keserakahan
Korupsi pajak sering kali terjadi karena adanya motivasi pribadi untuk memperoleh keuntungan finansial yang besar. Para pelaku korupsi, baik itu individu, perusahaan, maupun pejabat pemerintah, ingin memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dengan memanipulasi kewajiban pajak. Keserakahan, tanpa memikirkan dampak terhadap negara dan masyarakat, menjadi pendorong utama terjadinya korupsi pajak.
5. Budaya Korupsi
Di beberapa negara atau lembaga, korupsi telah menjadi praktik yang dianggap lazim. Budaya korupsi yang mengakar di masyarakat atau instansi pemerintahan membuat praktik korupsi pajak sulit diberantas. Jika korupsi sudah dianggap hal biasa, individu yang bekerja di sektor pajak mungkin merasa tidak ada risiko yang besar ketika melakukan kecurangan, karena lingkungan sosial mendukung tindakan tersebut.