Diskursus G. Peter Hoefnagels mengenai kebijakan kriminal menawarkan kerangka kerja yang sangat relevan bagi Indonesia dalam menangani berbagai tantangan kriminalitas. Pendekatan yang menggabungkan penal dan non-penal memberikan solusi yang lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pencegahan dan rehabilitasi. Dengan melibatkan masyarakat, memanfaatkan teknologi, dan mengadaptasi pendekatan lokal yang sesuai, Indonesia dapat menerapkan kebijakan kriminal yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Relevansi kebijakan ini di ruang publik Indonesia sangatlah kuat, terutama dalam konteks meningkatnya tuntutan untuk reformasi hukum dan keadilan sosial. Ruang publik harus terus dimanfaatkan sebagai sarana diskusi, edukasi, dan kolaborasi untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan efisien. Dengan demikian, kebijakan kriminal tidak hanya akan menjadi alat untuk menanggulangi kejahatan, tetapi juga akan berfungsi sebagai fondasi untuk membangun masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.
Daftar Pustaka
Hoefnagels, G. Peter. (1981). White Collar Crime of Rotterdam Criminologist. Rotterdam: Erasmius University Press.
Hoefnagels, G. Peter. (1981). Criminal Policy: Penal and Non-Penal Approaches. Deventer: Kluwer Law International.
Mulyadi, Lilik. (2007). Hukum Pidana: Ilmu Hukum Pidana & Hukum Pidana Profetik. Jakarta: Kencana
Santoso, Topo. (2006). Kebijakan Kriminal di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2008). Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI