Penerapan dalam Konteks Hubungan Profesional
Dalam dunia kerja, atasan yang berintegritas akan menghargai karyawan bukan hanya sebagai alat untuk mencapai keuntungan perusahaan, tetapi sebagai individu yang berhak mendapatkan perlakuan adil dan penghargaan atas kontribusinya. Jika seorang manajer memaksa bawahannya bekerja lembur tanpa memberikan kompensasi yang layak atau tidak menghormati keseimbangan kerja-hidup mereka, ia melanggar prinsip ini.
Langkah-Langkah Penerapan:
1. Identifikasi Tindakan: Tentukan apakah tindakan Anda memperlakukan orang lain sebagai alat atau sebagai tujuan dalam dirinya sendiri.
2. Evaluasi Hubungan: Periksa apakah Anda menghormati martabat dan hak individu yang terlibat dalam tindakan tersebut. Jika mereka hanya digunakan untuk tujuan pribadi Anda tanpa mempertimbangkan kepentingan mereka, maka tindakan tersebut tidak bermoral.
3. Perbaiki Tindakan: Pastikan bahwa tindakan Anda memperlakukan orang lain dengan rasa hormat, mengakui mereka sebagai individu yang memiliki tujuan dan hak yang sama dengan Anda.
c. Rumusan Ketiga: Otonomi dan Kedaulatan Moral
Rumusan ketiga dari imperatif kategoris berbunyi: "Bertindaklah sedemikian rupa sehingga kehendakmu sendiri bisa dianggap sebagai pembuat hukum moral universal." Rumusan ini menekankan pentingnya otonomi moral, yaitu kemampuan individu untuk membuat keputusan moral berdasarkan kehendak rasional mereka sendiri, bukan karena tekanan eksternal atau keinginan pribadi.Â
Kant percaya bahwa manusia adalah makhluk rasional yang dapat menentukan prinsip moral bagi dirinya sendiri dan bertindak sesuai dengan prinsip tersebut. Contoh Penerapan dalam Dunia Akademik
Misalnya, seorang dosen menerima tekanan dari rekan sejawat untuk memberikan nilai lebih tinggi kepada mahasiswa tertentu yang merupakan anak dari pejabat penting.Â
Dosen tersebut, berdasarkan otonomi moralnya, harus membuat keputusan berdasarkan prinsip keadilan dan objektivitas, bukan karena tekanan eksternal atau keinginan untuk menyenangkan pihak tertentu.Â
Menurut prinsip otonomi ini, dosen tersebut harus memutuskan berdasarkan hukum moral yang berlaku umum, yaitu memberikan nilai yang adil sesuai dengan kinerja mahasiswa, tanpa memperhatikan status sosial atau tekanan dari pihak luar.
Penerapan dalam Konteks Etika Profesional
Dalam dunia kerja, seorang pegawai yang diberi pilihan untuk melakukan tindakan yang melanggar etika, seperti mengubah data atau memberikan informasi yang salah kepada pelanggan, harus menggunakan otonomi moralnya untuk menolak tindakan tersebut. Ia harus bertindak berdasarkan prinsip kejujuran dan integritas, meskipun hal itu mungkin tidak menguntungkan secara langsung atau mungkin menimbulkan konsekuensi jangka pendek yang kurang menyenangkan.Â