Biji labu dijemur kembali pada terik matahari diatas lantai jemur seperti penjemuran sebelumnya (gabah), sampai kadar air 12-13 %. Selama dalam proses penjemuran biji kopi tetap dalam pengawasan agar tidak terkontaminasi dengan benda apapun.
SORTASI GREEN
Untuk memisahkan biji kopi yang berukuran fisik besar dan utuh dengan biji kopi rusak atau pecah saat ini sudah menggunakan mesin souton yang bekerja mengayak serta memisahkan biji.
Kemudian dilanjutkan sortasi manual yang disebut DP tangan untuk pemisahan benda asing, biji cacat, dan sebagainya sesuai SNI No.01-0907-2008 atau penggolongan mutu kopi yang siap ekspor.
PENYIMPANAN (STORAGE)
Sebelum transaksi penjualan, kopi siap ekspor harus disimpan di gudang yang cukup ventilasi udara, tidak lembab, memakai vander lantai dan tidak digabung bersama komoditi hasil pertanian lainnya.
PEMASARAN
Petani pelaku utama yang berkiprah memproduksi kopi Arabika dataran tinggi Gayo sebagian besar sudah menjalin mitra dengan para eksportir perorangan maupun eksportir kebersamaan yaitu dalam wadah perkoperasian.
Pola kemitraan ini lebih memperjelas alur proses penjualan, tercatat, terkoordinir dapat dirunut dan terjamin teransaksi pembayaran harga berdasarkan kuitansi yang legal.
Suatu keistimewaan bagi pelaku kopi kebun rakyat dataran tinggi ini, mereka bebas menjual produknya kemana saja sehingga pembeli yang tidak terikat kemitraan juga bisa menjadi eksportir sepanjang memiliki surat izin eksport dari yang berwenang.
Standarisasi yang tertuang dalam tulisan artikel ini bagi petani kopi dataran tinggi Gayo sudah tidak ragu lagi dalam mematuhinya, sebab mereka sudah terbina oleh penyuluh pertanian lapangan dan penyuluh Internal Control System dari klien yang aktif menjalin mitra bersama petani kopi Arabika Gayo.