"De jure"nya selama yang bersangkutan melakukan perjuangan politik sesuai koridor politik dan hukum, negara tidak bisa melarang. Contohnya salah satu Wakil DPRD DKI Jakarta adalah mantan terpidana korupsi KPUD DKI Jakarta bisa menjadi ketua partai dan duduk sebagai anggota legislatif.Â
Kecuali perjuangan politik itu bertujuan mengganti dasar negara dan konstitusi, negara wajib melarang. Saat ini saja masih ada partai yang belum mengakui Pancasila sebagai asas tunggal secara tegas dalam AD/ART partai tapi bisa mempunyai wakil di parlemen, lalu siapa yang salah ?Â
Konteksnya dengan PSI adalah partai resmi dan manifesto politiknya tidak memperjuangkan sebuah negara baru di atas NKRI. Justru PSI ingin memperbaiki sistim politik nasional  lewat berpolitik secara bersih dan toleran. PSI  mau dituduh pro Ahok atau Pro Jokowi selama masih dalam koridor hukum dan politik bukan persoalan signifikan.