Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

KLB Asmat "Wake Up Call" untuk Menghadirkan Negara

30 Januari 2018   10:54 Diperbarui: 30 Januari 2018   11:09 1148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FMB 9 untuk menjembatani berita - berita soal KLB Asmat yang sudah dipolitisir sedemikian rupa

Sejak Undang - Undang Otonomi Daerah dikumandangkan, peran Pemerintah Pusat lebih bersifat koordinatif agar kebijakan Pemda tidak keluar dari UUD 45 dan Pancasila. Tercatat ada 3 UU yang berkait dengan Otonomi Daerah :

  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004). 

Semangat UU OTDA dilandasi keinginan bersama setelah reformasi agar Pemerintah Daerah lebih luwes menyusun program - program untuk kesejahteraan rakyat tanpa bergantung Pemerintah Pusat.

Faktanya tidak demikian, indikasinya terlihat dari banyaknya Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi, dan program pembangunan di wilayah mereka belum berpihak ke rakyat. 

Mekanisme rekrutmen kepemimpinan lewat Pemilihan Kepala Daerah ternyata tidak selalu menjanjikan seorang pemimpin berkualitas. Pemimpin masyarakat yang populer, faktanya tidak sedikit yang gagal ketika memimpin sebagai Bupati atau Gubernur. 

Berkait dengan Papua, propinsi yang direbut lewat peperangan fisik di era Soekarno ini sudah mendapatkan perlakuan khusus. 

"Papua memiliki UU tersendiri dimana Papua ini diberikan kewenangan secara penuh berdasarkan UU No. 23 tahun 2015 untuk melaksanakan pemerintahannya", ujar Plt. Dirjen Pembangunan Desa Kemendagri, Diah Indarjati di Forum Merdeka Barat 9 lalu.

Artinya leading sector di hulu yakni Pemda dan jajarannya mempunyai wewenang untuk mengelola pemerintahannya, termasuk belanja kebutuhan Pemda. Menurut Diah Indrajati, penerimaan provinsi ada 2% dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional berlaku 20 ttahun, ada dana penambahan infrustruktur berdasarkan usulan Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Di era Presiden Jokowi dikeluarkan Inpres No. 09 / 2017 mengenai Percepatan Pembangunan Papua",ujar Yanuar Nugroho.

Sumber Daya Manusia

Bila bicara soal kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya dihadapi oleh Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam tahap tertentu, beberapa provinsi dapat mengatasi dengan cepat lewat program - program pendidikan dan kesehatan yang dipantau secara terukur dan terus menerus. 

Persoalan SDM di Papua tidak sederhana, keberagaman suku dan adat istiadat yang kental kerap menjadi penghalang meningkatkan SDM.  Pada wilayah dengan penduduk tingkat literasi menengah,  maksudnya bisa baca, tulis dan hitung penyemaian nilai - nilai baru untuk merubah perilaku tidak sehat  lebih mudah. Untuk wilayah Papua masih diperlukan pendampingan intensif guna memberikan role model bagi masyarakat setempat di daerah - daerah tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun