Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

6 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Membuat Kontrak kerja

3 Mei 2024   07:52 Diperbarui: 3 Mei 2024   10:20 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar kontrak kerja | Dokumen foto via Freepik.com

Ya, kontrak kerja, suatu dokumen penting yang mengatur relationship antara user atau suatu kantor dengan karyawan. 

Dalam dokumen penting ini tertuang apa yang menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab diantara kedua belah pihak.

Kerap kali, kontrak kerja ini berdampak negatif, baik itu kepada karyawan, maupun pihak user atau kantor. Hal ini karena adanya kesalahan saat proses pembuatan kontrak kerja.

Oleh karenanya, kesalahan saat membuat kontrak kerja ini haruslah dihindari, yang pada intinya tidak berdampak negatif dan merugikan kedua belah pihak.

Lantas kesalahan apa sajakah yang harus dihindari tersebut?

1. Tidak mengetahui syarat sah kontrak kerja

Syarat sah kontrak kerja haruslah jelas, seperti adanya kesepakatan di antara kedua belah pihak, pekerjaan yang diperjanjikan, subjek hukum harus cakap dengan sudah dewasa.

Termasuk juga pekerjaan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga pasal-pasal yang mengatur kedua belah pihak.

Nah, itulah kurang lebihnya bagaimana syarat sah dokumen kontrak kerja yang harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

2. Tidak ada balancing di antara kedua belah pihak

Ini sering terjadi, kontrak kerja tidak balancing, yang biasanya umum terjadi adalah lebih menguntungkan pihak user atau kantor, kalau pihak kandidat teliti, maka inilah juga yang menyebabkan kandidat enggan menandatangani kontrak kerja.

Oleh karenanya, dokumen kontrak kerja ini janganlah dibuat berat sebelah, alias lebih dominan menguntungkan pihak user atau kantor. Dokumen kontrak kerja harus dibuat seimbang.

3. Tidak mencantumkan periode batas waktu

Kesalahan berikutnya juga adalah, dalam kontrak kerja tidak dituangkan batas waktu kedaluwarsanya kontrak kerja dan pekerjaan yang perjanjikan.

Di sinilah kesannya tidak adil, karena user atau kantor bisa sewaktu-waktu memberhentikan karyawan secara sepihak. Hal ini sebenarnya bisa berdampak tuntutan hukum karena adanya ketidakpastian hukum dalam kontrak kerja.

Oleh karenanya, mencantumkan periode batas waktu pekerjaan yang diperjanjikan, batas waktu pembaharuan kontrak kerja haruslah jelas.

Ilustrasi gambar kontrak kerja | Dokumen foto via Freepik.com
Ilustrasi gambar kontrak kerja | Dokumen foto via Freepik.com

4. Tidak mencantumkan syarat pembatalan kontrak kerja

Kesalahan lainnya adalah, dalam dokumen kontrak kerja tidak mencantumkan syarat pembatalan kontrak kerja.

Ini pihak user atau kantor bisa kena tuntutan hukum, ketika membatalkan kontrak kerja tapi dibatalkan secara sepihak.

Oleh karenanya, syarat batalnya kontrak kerja harus dituangkan, seperti, adanya pelanggaran hukum oleh karyawan misalnya, oleh sebab penilaian kinerja yang tidak bagus misalnya, dan sebagainya.

5. Pekerjaan karyawan disamarkan sebagai kontrak berkala

Kerap juga kontrak kerja berumur pendek, dan pekerjaan karyawan yang diperjanjikan berumur pendek, tiga bulan, enam bulan, atau setahun.

Jelas ini tidak efektif, dan kesannya meng-outsourcing-kan karyawan. Lebih baik dibuat jelas saja, ada batas waktu periode yang ditentukan dengan pasti, seperti tiga tahun atau lima tahun. Setelahnya mau evaluasi lagi atau tidak, tinggal pihak user atau kantor penentunya.

6. Tidak membuat kontrak sesuai ketentuan hukum

Ya, banyak user atau kantor yang terkesan abai terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan hubungan kerja. Atau pura-pura enggak paham. Padahal paham.

Hal tersebut seperti misal, terkait upah minimum, jam kerja, atau hak-hak karyawan lainnya, termasuk juga sanksi hukum bagi karyawan, denda, atau tuntutan dari karyawan.

Oleh karenanya penting bagi user atau kantor untuk memahami dan mematuhi hal-hal yang berkaitan dengan hukum, sehingga amatlah perlu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum agar memastikan kepastian hukum yang tepat.

Dengan begini, user atau kantor dapat memastikan hubungan kerja yang sehat, produktif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Inilah yang bisa penulis bagikan terkait apa yang mesti dihindari agar tidak salah dalam membuat dokumen kontrak kerja.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun