Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

6 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Membuat Kontrak kerja

3 Mei 2024   07:52 Diperbarui: 3 Mei 2024   10:20 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar kontrak kerja | Dokumen foto via Freepik.com

Kesalahan berikutnya juga adalah, dalam kontrak kerja tidak dituangkan batas waktu kedaluwarsanya kontrak kerja dan pekerjaan yang perjanjikan.

Di sinilah kesannya tidak adil, karena user atau kantor bisa sewaktu-waktu memberhentikan karyawan secara sepihak. Hal ini sebenarnya bisa berdampak tuntutan hukum karena adanya ketidakpastian hukum dalam kontrak kerja.

Oleh karenanya, mencantumkan periode batas waktu pekerjaan yang diperjanjikan, batas waktu pembaharuan kontrak kerja haruslah jelas.

Ilustrasi gambar kontrak kerja | Dokumen foto via Freepik.com
Ilustrasi gambar kontrak kerja | Dokumen foto via Freepik.com

4. Tidak mencantumkan syarat pembatalan kontrak kerja

Kesalahan lainnya adalah, dalam dokumen kontrak kerja tidak mencantumkan syarat pembatalan kontrak kerja.

Ini pihak user atau kantor bisa kena tuntutan hukum, ketika membatalkan kontrak kerja tapi dibatalkan secara sepihak.

Oleh karenanya, syarat batalnya kontrak kerja harus dituangkan, seperti, adanya pelanggaran hukum oleh karyawan misalnya, oleh sebab penilaian kinerja yang tidak bagus misalnya, dan sebagainya.

5. Pekerjaan karyawan disamarkan sebagai kontrak berkala

Kerap juga kontrak kerja berumur pendek, dan pekerjaan karyawan yang diperjanjikan berumur pendek, tiga bulan, enam bulan, atau setahun.

Jelas ini tidak efektif, dan kesannya meng-outsourcing-kan karyawan. Lebih baik dibuat jelas saja, ada batas waktu periode yang ditentukan dengan pasti, seperti tiga tahun atau lima tahun. Setelahnya mau evaluasi lagi atau tidak, tinggal pihak user atau kantor penentunya.

6. Tidak membuat kontrak sesuai ketentuan hukum

Ya, banyak user atau kantor yang terkesan abai terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan hubungan kerja. Atau pura-pura enggak paham. Padahal paham.

Hal tersebut seperti misal, terkait upah minimum, jam kerja, atau hak-hak karyawan lainnya, termasuk juga sanksi hukum bagi karyawan, denda, atau tuntutan dari karyawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun