Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

6 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Membuat Kontrak kerja

3 Mei 2024   07:52 Diperbarui: 3 Mei 2024   10:20 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar kontrak kerja | Dokumen foto via Freepik.com

Ya, kontrak kerja, suatu dokumen penting yang mengatur relationship antara user atau suatu kantor dengan karyawan. 

Dalam dokumen penting ini tertuang apa yang menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab diantara kedua belah pihak.

Kerap kali, kontrak kerja ini berdampak negatif, baik itu kepada karyawan, maupun pihak user atau kantor. Hal ini karena adanya kesalahan saat proses pembuatan kontrak kerja.

Oleh karenanya, kesalahan saat membuat kontrak kerja ini haruslah dihindari, yang pada intinya tidak berdampak negatif dan merugikan kedua belah pihak.

Lantas kesalahan apa sajakah yang harus dihindari tersebut?

1. Tidak mengetahui syarat sah kontrak kerja

Syarat sah kontrak kerja haruslah jelas, seperti adanya kesepakatan di antara kedua belah pihak, pekerjaan yang diperjanjikan, subjek hukum harus cakap dengan sudah dewasa.

Termasuk juga pekerjaan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga pasal-pasal yang mengatur kedua belah pihak.

Nah, itulah kurang lebihnya bagaimana syarat sah dokumen kontrak kerja yang harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

2. Tidak ada balancing di antara kedua belah pihak

Ini sering terjadi, kontrak kerja tidak balancing, yang biasanya umum terjadi adalah lebih menguntungkan pihak user atau kantor, kalau pihak kandidat teliti, maka inilah juga yang menyebabkan kandidat enggan menandatangani kontrak kerja.

Oleh karenanya, dokumen kontrak kerja ini janganlah dibuat berat sebelah, alias lebih dominan menguntungkan pihak user atau kantor. Dokumen kontrak kerja harus dibuat seimbang.

3. Tidak mencantumkan periode batas waktu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun