Ya, kontrak kerja, suatu dokumen penting yang mengatur relationship antara user atau suatu kantor dengan karyawan.Â
Dalam dokumen penting ini tertuang apa yang menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab diantara kedua belah pihak.
Kerap kali, kontrak kerja ini berdampak negatif, baik itu kepada karyawan, maupun pihak user atau kantor. Hal ini karena adanya kesalahan saat proses pembuatan kontrak kerja.
Oleh karenanya, kesalahan saat membuat kontrak kerja ini haruslah dihindari, yang pada intinya tidak berdampak negatif dan merugikan kedua belah pihak.
Lantas kesalahan apa sajakah yang harus dihindari tersebut?
1. Tidak mengetahui syarat sah kontrak kerja
Syarat sah kontrak kerja haruslah jelas, seperti adanya kesepakatan di antara kedua belah pihak, pekerjaan yang diperjanjikan, subjek hukum harus cakap dengan sudah dewasa.
Termasuk juga pekerjaan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga pasal-pasal yang mengatur kedua belah pihak.
Nah, itulah kurang lebihnya bagaimana syarat sah dokumen kontrak kerja yang harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
2. Tidak ada balancing di antara kedua belah pihak
Ini sering terjadi, kontrak kerja tidak balancing, yang biasanya umum terjadi adalah lebih menguntungkan pihak user atau kantor, kalau pihak kandidat teliti, maka inilah juga yang menyebabkan kandidat enggan menandatangani kontrak kerja.
Oleh karenanya, dokumen kontrak kerja ini janganlah dibuat berat sebelah, alias lebih dominan menguntungkan pihak user atau kantor. Dokumen kontrak kerja harus dibuat seimbang.