Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ngapain Bayar Pajak Kalau Hanya Dibuat Foya-foya?

28 Februari 2023   12:41 Diperbarui: 28 Februari 2023   12:43 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar tentang pembayaran pajak | Sumber Foto Pixabay via Kompas.com

Begitulah kurang lebihnya beberapa hal yang bisa diterapkan kalau ingin kembali merebut hati publik atau kepercayaan publik.

Namun kesemuanya tinggal pihak berwenang saja, mau mengambil langkah bijak untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pajak atau tidak, ya terserah saja. 

Yang jelas kalau tidak ada langkah bijak untuk mengatasi, maka jangan salahkan publik kalau publik akhirnya boikot pajak secara nasional dan akan selalu mencitrakan PNS Pajak ataupun Dirjen Pajak secara negatif. 

Ilustrasi gambar tentang pembayaran pajak : sumber Foto Pixabay via Kompas.com
Ilustrasi gambar tentang pembayaran pajak : sumber Foto Pixabay via Kompas.com

Yang jelas, pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak (warganegara) untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak adalah bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan dibidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Kalau warganegara sudah tak perduli lagi dengan pajak atau tidak lagi taat pajak, maka mau dibawa kemana negeri ini. Ya, semoga saja ada solusi bijak atas segala permasalahan yang terjadi seperti yang sudah penulis uraikan di atas.

Demikian Atikel ini, semoga bermanfaat.

Artikel ke-40, tahun 2023.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun