Begitulah kurang lebihnya beberapa hal yang bisa diterapkan kalau ingin kembali merebut hati publik atau kepercayaan publik.
Namun kesemuanya tinggal pihak berwenang saja, mau mengambil langkah bijak untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pajak atau tidak, ya terserah saja.Â
Yang jelas kalau tidak ada langkah bijak untuk mengatasi, maka jangan salahkan publik kalau publik akhirnya boikot pajak secara nasional dan akan selalu mencitrakan PNS Pajak ataupun Dirjen Pajak secara negatif.Â
Yang jelas, pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak (warganegara) untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak adalah bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan dibidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Kalau warganegara sudah tak perduli lagi dengan pajak atau tidak lagi taat pajak, maka mau dibawa kemana negeri ini. Ya, semoga saja ada solusi bijak atas segala permasalahan yang terjadi seperti yang sudah penulis uraikan di atas.
Demikian Atikel ini, semoga bermanfaat.
Artikel ke-40, tahun 2023.