Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Enggak Sengaja Tabrak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan, Gimana Dong?

30 Oktober 2022   16:30 Diperbarui: 30 Oktober 2022   16:54 4104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecuali, bila berada pada situasi darurat, Anda diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.

Bahwa, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Sementara itu untuk sanksi pidananya terkait pelanggaran parkir di bahu jalan ini dapat merujuk pada UU LLAJ yaitu Pasal 287 UU LLAJ No 22 tahum 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Bahwa, barangsiapa yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.

Nah, ternyata juga, parkir sembarangan di depan rumah tetangga juga ada aturan hukumnya loh dan  termasuk perbuatan melanggar hukum, yaitu melanggar UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sehingga tetangga yang tidak berkenan bisa melakukan tindakan penuntutan. 

Secara menyeluruh terkait aturan yang mengatur soal parkir di bahu jalan termasuk hal lainnya terkait larangan parkir ini, Anda bisa membaca Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 dan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.

Intinya, kita semua sejatinya harus memahami dan mengetahui terkait aturan larangan parkir yang tertuang dalam kedua aturan pemerintah tersebut.

Tentunya hal ini adalah dalam rangka kedisiplinan kita bersama, saling mentaati aturan yang diterapkan pemerintah tertkait lalulintas.

Tak ketinggalan juga adalah, untuk selalu menjalin kesatuan bersama, serta saling hormat menghormati dan saling menghargai bersama dalam berperilaku diruang publik khususnya yang berkaitan dengan aturan lalulintas. 

Nah, semoga dengan tertuangnya pengalaman penulis dan beberapa informasi aturan hukum dan sanksi pidana terkait larangan parkir di bahu jalan ini dapat menambah wawasan kita bersama.

Jadi, ketika Anda secara enggak sengaja menabrak kendaraan yang sedang parkir di bahu jalan, harus gimama dong?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun