Pernahkan Anda saat mengemudikan kendaraan terus secara enggak sengaja menabrak kendaraan yang sedang parkir di bahu jalan?
Kalau pernah, apa yang terjadi? Konflik kah?
Lantas juga siapakah yang salah?
Si penabraknya kah atau si pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya yang diparkirnya di bahu jalan?
Ya, terkait soal enggak sengaja menabrak kendaraan yang diparkir di bahu jalan ini, penulis sendiri pernah mengalaminya.
Bahkan terjadi konflik, yang pada umumnya menyalahkan si penabrak, begitu juga halnya penulis, malah penulis yang disalahkan dan dimintai ganti rugi.
Sempat agak lama juga penulis berdebat terkait insiden ini, padahal juga kan penulis enggak sengaja, lagian juga kondisi jalan sempit, lalu lintas ramai eh malahnya ada kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Padahal sebenarnya, soal parkir di bahu jalan itu ada aturan hukumnya, ada pasal yang mengatur soal larangan parkir di bahu jalan.
Tapi begitulah, soal aturan larangan parkir di bahu jalan ini malah enggak dimengerti dan enggak dipahami oleh sebagian besar khalayak publik.
Enggak mau lama-lama terlibat konflik, dan demi kepastiam hukum akhirnya penulis membawa insiden ini ke pihak yang berwajib.
Akhirnya apa, ternyata penulis tidak dipersalahkan, justru pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan lah yang di kenakan pasal atau kena pelanggaran hukum.
Awalnya si pemilik kendaraan tetap ngotot tetap menyalahkan penulis dan tetap menuntut ganti rugi, tapi setelah diberikan penjelasan oleh pihak Kepolisian dan pihak Dishub terkait berbagai aturan larangan parkir di bahu jalan barulah si pemilik kendaraan mau mengalah dan mengakui kesalahannya.
Namun demikian, demi perdamaian, dalam hal ini penulis tetap minta maaf kepada pemilik kendaraan tersebut atas ketidak sengajaan menabrak kendaraannya yang diparkirnya di bahu jalan tersebut.
Nah, kira-kira begitulah yang penulis lakukan, ketika pernah terlibat insiden secara enggak sengaja menabrak kendaraan yang sedang parkir di bahu jalan.
Jadi, kalau Anda pada suatu saat harus mengalami insiden seperti yang penulis alami ini, maka jangan langsung mau terima begitu saja untuk dipersalahkan dan untuk dimintai pertanggung jawaban.
Tapi kita harus menduduk perkarakan dahulu permasalahan pada aturannya, yang benar itu yang mana, atau jangan membiasakan yang salah untuk jadi pembenaran.
Ini, bukan berarti penulis mengimbau untuk berkonflik ya, tapi demi tegaknya aturan, termasuk mengedukasi khalayak publik terkait aturan larangan parkir di bahu jalan.
Ya, bahu jalan ataupun badan jalan itu sejatinya merupakan salah satu ruang manfaat jalan yang merupakan sarana milik publik, dan termasuk jalur lalu lintas bersama.
Sehingga karenanya, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, sebab hal ini dapat mengakibatkan berkurangnya kapasitas jalan dan terganggunya lalu lintas.
Aturan larangan parkir di bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006, yang secara intinya menegaskan bahwa, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan
Kecuali, bila berada pada situasi darurat, Anda diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
Bahwa, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Sementara itu untuk sanksi pidananya terkait pelanggaran parkir di bahu jalan ini dapat merujuk pada UU LLAJ yaitu Pasal 287 UU LLAJ No 22 tahum 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.Â
Bahwa, barangsiapa yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.
Nah, ternyata juga, parkir sembarangan di depan rumah tetangga juga ada aturan hukumnya loh dan  termasuk perbuatan melanggar hukum, yaitu melanggar UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sehingga tetangga yang tidak berkenan bisa melakukan tindakan penuntutan.Â
Secara menyeluruh terkait aturan yang mengatur soal parkir di bahu jalan termasuk hal lainnya terkait larangan parkir ini, Anda bisa membaca Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 dan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.
Intinya, kita semua sejatinya harus memahami dan mengetahui terkait aturan larangan parkir yang tertuang dalam kedua aturan pemerintah tersebut.
Tentunya hal ini adalah dalam rangka kedisiplinan kita bersama, saling mentaati aturan yang diterapkan pemerintah tertkait lalulintas.
Tak ketinggalan juga adalah, untuk selalu menjalin kesatuan bersama, serta saling hormat menghormati dan saling menghargai bersama dalam berperilaku diruang publik khususnya yang berkaitan dengan aturan lalulintas.Â
Nah, semoga dengan tertuangnya pengalaman penulis dan beberapa informasi aturan hukum dan sanksi pidana terkait larangan parkir di bahu jalan ini dapat menambah wawasan kita bersama.
Jadi, ketika Anda secara enggak sengaja menabrak kendaraan yang sedang parkir di bahu jalan, harus gimama dong?
Ya, sebagai saran, ya lakukan apa yang sudah penulis terapkan, yaitu bawa permasalahan tersebut kepada para pihak yang berwenang yaitu pihak kepolisian dan pihak Dishub untuk minta tolong dibantu memediasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan.
Demikian artikel singkat ini.
Untuk Kompasiana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI