Akhirnya apa, ternyata penulis tidak dipersalahkan, justru pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan lah yang di kenakan pasal atau kena pelanggaran hukum.
Awalnya si pemilik kendaraan tetap ngotot tetap menyalahkan penulis dan tetap menuntut ganti rugi, tapi setelah diberikan penjelasan oleh pihak Kepolisian dan pihak Dishub terkait berbagai aturan larangan parkir di bahu jalan barulah si pemilik kendaraan mau mengalah dan mengakui kesalahannya.
Namun demikian, demi perdamaian, dalam hal ini penulis tetap minta maaf kepada pemilik kendaraan tersebut atas ketidak sengajaan menabrak kendaraannya yang diparkirnya di bahu jalan tersebut.
Nah, kira-kira begitulah yang penulis lakukan, ketika pernah terlibat insiden secara enggak sengaja menabrak kendaraan yang sedang parkir di bahu jalan.
Jadi, kalau Anda pada suatu saat harus mengalami insiden seperti yang penulis alami ini, maka jangan langsung mau terima begitu saja untuk dipersalahkan dan untuk dimintai pertanggung jawaban.
Tapi kita harus menduduk perkarakan dahulu permasalahan pada aturannya, yang benar itu yang mana, atau jangan membiasakan yang salah untuk jadi pembenaran.
Ini, bukan berarti penulis mengimbau untuk berkonflik ya, tapi demi tegaknya aturan, termasuk mengedukasi khalayak publik terkait aturan larangan parkir di bahu jalan.
Apa saja sih aturan larangan parkir di bahu jalan tersebut? Ada enggak samksi pidananya?
Ya, bahu jalan ataupun badan jalan itu sejatinya merupakan salah satu ruang manfaat jalan yang merupakan sarana milik publik, dan termasuk jalur lalu lintas bersama.
Sehingga karenanya, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, sebab hal ini dapat mengakibatkan berkurangnya kapasitas jalan dan terganggunya lalu lintas.
Aturan larangan parkir di bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006, yang secara intinya menegaskan bahwa, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan