Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Enggak Sengaja Tabrak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan, Gimana Dong?

30 Oktober 2022   16:30 Diperbarui: 30 Oktober 2022   16:54 4104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya apa, ternyata penulis tidak dipersalahkan, justru pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan lah yang di kenakan pasal atau kena pelanggaran hukum.

Awalnya si pemilik kendaraan tetap ngotot tetap menyalahkan penulis dan tetap menuntut ganti rugi, tapi setelah diberikan penjelasan oleh pihak Kepolisian dan pihak Dishub terkait berbagai aturan larangan parkir di bahu jalan barulah si pemilik kendaraan mau mengalah dan mengakui kesalahannya.

Namun demikian, demi perdamaian, dalam hal ini penulis tetap minta maaf kepada pemilik kendaraan tersebut atas ketidak sengajaan menabrak kendaraannya yang diparkirnya di bahu jalan tersebut.

Nah, kira-kira begitulah yang penulis lakukan, ketika pernah terlibat insiden secara enggak sengaja menabrak kendaraan yang sedang parkir di bahu jalan.

Jadi, kalau Anda pada suatu saat harus mengalami insiden seperti yang penulis alami ini, maka jangan langsung mau terima begitu saja untuk dipersalahkan dan untuk dimintai pertanggung jawaban.

Tapi kita harus menduduk perkarakan dahulu permasalahan pada aturannya, yang benar itu yang mana, atau jangan membiasakan yang salah untuk jadi pembenaran.

Ini, bukan berarti penulis mengimbau untuk berkonflik ya, tapi demi tegaknya aturan, termasuk mengedukasi khalayak publik terkait aturan larangan parkir di bahu jalan.

Ilustrasi Gambar Kendaraan Parkir di Bahu Jalan | Dokumen Foto Via Kompas.com
Ilustrasi Gambar Kendaraan Parkir di Bahu Jalan | Dokumen Foto Via Kompas.com
Apa saja sih aturan larangan parkir di bahu jalan tersebut? Ada enggak samksi pidananya?

Ya, bahu jalan ataupun badan jalan itu sejatinya merupakan salah satu ruang manfaat jalan yang merupakan sarana milik publik, dan termasuk jalur lalu lintas bersama.

Sehingga karenanya, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, sebab hal ini dapat mengakibatkan berkurangnya kapasitas jalan dan terganggunya lalu lintas.

Aturan larangan parkir di bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006, yang secara intinya menegaskan bahwa, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun