Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Alibi Ricky Rizal Dapat Memperlemah Alibi Kuat Maruf dan Putri Candrawathi?

8 September 2022   21:59 Diperbarui: 8 September 2022   22:55 1860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tersangka Bripka Ricky Rizal | Dokumen Kompas TV

Masih dalam kaitannya dalam pusaran kasus kejahatan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua, ternyata tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) mengungkapkan alibinya terkait adanya perseteruan ataupun konflik antara tersangka Kuat Maruf dan Brigadir Joshua.

Melalui pihak Penasehat Hukumnya yaitu Erman Usman, ternyata tersangka Bripka Ricky Rizal mengungkapkan kesaksian yang secara intinya bisa dikatakan dapat memperlemah alibi tersangka Kuat Maruf dan tersangka Putri Candrawathi terkait tuduhannya terhadap Brigadir Joshua.

Secara lengkapnya bisa baca berita Pengakuan jujur Bripka RR lihat Kuat Maruf di kamar Putri Candrawathi prilakunya bikin tanda tanya 

Nah, kalau menyimak dari ulasan berita Disway.id tersebut secara ringkasnya sih, dari alibi tersangka Bripka Ricky Rizal, melalui Penasehat Hukumnya tersebut, secara intinya tersangka Bripka Ricky Rizal mengetahui adanya konflik antara Brigadir Joshua dan Kuat Maruf ketika terlibat keributan di kamar Putri Candrawathi.

Dalam hal inipun tersangka Bripka Ricky Rizal menjelaskan obrolannya terkait Brigadir Joshua yang bingung kenapa tersangka Kuat Maruf marah-marah kepada Brigadir Joshua.

Di jelaskan juga bahwa Brigadir Joshua sempat marah dan tidak terima dengan tersangka Kuat Maruf lantaran dituduh berbuat kurang ajar kepada tersangka Putri Candrawathi.

Bahkan karenanya pasca keributan di kamar tersangka Putri Candrawathi, maka tersangka Bripka Ricky Rizal membeberkan, bahwa tersangka Putri Candrawathi sempat menanyakan keberadaan Brigadir Joshua kepada tersangka Bripka Ricky Rizal.

Nah, artinya di sini, apa yang dituduhkan tersangka Kuat Maruf kepada Brigadir Joshua belum tentu benar, bisa jadi tuduhan Kuat Maruf kepada Brigadir Joshua ini hanya alasan saja dalam rangka motif tertentu, yang entah itu motifnya apa.

Kemudian yang lebih mengherankannya lagi adalah dalam rekonstruksi reka ulang adegan kasus Brigadir J, ketika tersangka Kuat Maruf mengancam Brigadir Joshua dengan pisau.

Namun tak lama kemudian ada adegan tersangka Kuat Maruf menyerahkan dua pisau tersebut kepada Ajudan tersangka Ferdy Sambo, yaitu Saksi Bharatu Prayogi. Dan ini terlihat dalam rekonstruksi, ketika tersangka Kuat Maruf memberikan dua pisau dan HT kepada Saksi Bharatu Prayogi.

Ilustrasi gambar tersangka Kuat Maruf | Dokumen Teras Gorontalo Pikiran Rakyat.com
Ilustrasi gambar tersangka Kuat Maruf | Dokumen Teras Gorontalo Pikiran Rakyat.com

Artinya di sini, boleh dikatakan Saksi Bharatu Prayogi mengetahui atau bisa dibilang memergoki adanya konflik antara tersangka Kuat Maruf dan Brigadir Joshua, dan mengetahui tersangka Kuat Maruf mengancam Brigadir Joshua dengan pisau dan karenanya Saksi Bharatu Prayogi langsung menyita pisau dan termasuk HT yang dipegang tersangka Kuat Maruf.

Nah, dari kronologis alibi tersangka Bripka Ricky Rizal dan adanya peran Saksi Bharatu Prayogi, maka jadi mengherankan dan mencurigakan bukan perilaku tersangka Kuat Maruf ini? Ada apakah gerangan? Ada motif tersembunyi apakah sebenarnya tersangka Kuat Maruf ini?

Kemudian juga kalau merunut tuduhan tersangka Putri Candrawathi bahwa terjadi tindak asusila di rumah Magelang oleh Brigadir Joshua, ternyata tidak ada dukungan keterangan saksi lainnya yang membenarkan apa yang dituduhkan tersangka Putri Candrawathi.

Padahal di rumah Magelang ternyata ada saksi ART Susi dan ada Saksi Bharatu Prayogi, bahkan menurut tersangka Bripka Ricky Rizal, pasca keributan antara tersangka Kuat Maruf dan Brigadir Joshua ternyata tersangka Putri Candrawathi sempat mencari Brigadir Joshua.

Kalaupun ada tindakan asusila Brigadir Joshua kepada tersangka Putri Candrawathi pasti ada keributan dan tidak mungkin itu tidak terdengar dan diketahui oleh Saksi ART Susi dan Saksi Bharatu Prayogi yang saat itu sedang berada di rumah Magelang. 

Setidaknya juga kalau benar Brigadir Joshua bertindak asusila kepada tersangka Putri Candrawathi masa sih enggak teriak, kalau tersangka Putri Candrawathi minimal bereaksi dengan berteriak pasti kan ada keributan dan enggak mungkin Saksi ART Susi dan Saksi Bharatu Prayogi enggak merespon keributan tersebut.

Anehnya lagi, tersangka Putri Candrawathi masih mencari Brigadir Joshua dan memanggil Brigadir Joshua ke kamarnya, dan ini terlihat dalam rekonstruksi reka ulang adegan ketika Brigadir Joshua duduk di lantai kamar tersangka Putri Candrawathi dan mengobrol dengannya dan kejadian ini pun disaksikan oleh tersangka Bripka Ricky Rizal.

Ilustrasi gambar tersangka RR dan tersangka KM dalam pusaran kasus Brigadir Joshua | Dokumen Tribunnews.com
Ilustrasi gambar tersangka RR dan tersangka KM dalam pusaran kasus Brigadir Joshua | Dokumen Tribunnews.com

Jadi, secara intinya kalau dirunut secara urutan kronologisnya sampai di sini, boleh dikata janggal banget sebenarnya apa yang dituduhkan tersangka Putri Candrawathi dan yang dituduhkan tersangka Kuat Maruf terhadap Brigadir Joshua bahwa Brigadir Joshua melakukan tindakan asusila kepada tersangka Putri Candrawathi.

Sehingga boleh dibilang alibi tersangka Putri Candrawathi dan tersangka Kuat Maruf belum tentu benar, karena bisa saja alibi tersebut ada indikasi fitnah terhadap Brigadir Joshua, yang entah alasan dan motifnya apa kok sampai tersangka Putri Candrawathi dan tersangka Kuat Maruf membuat alibi ini.

Selain itu secara faktanya alibi kedua tersangka ini, baru di alibikan setelah kejadian di rumah duren tiga terungkap bahwa faktanya adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Bahkan secara faktanya, laporan soal tindak asusila Brigadir Joshua sudah diputuskan dihentikan oleh pihak polri bahwa tidak ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh Brigadir Joshua terhadap tersangka Putri Candrawathi.

Lantas juga, secara faktanya setelah kejadian duren tiga terungkap, baru kemudian muncul lagi alibi baru, bahwa tindak asusila Brigadir Joshua terhadap tersangka Putri Candrawathi terjadi di rumah Magelang.

Lalu muncul lagu alibi bahwa tersangka Ferdy Sambo membunuh Brigadir Joshua karena membela harkat martabat keluarga karena tindakan Brigadir Joshua di rumah Magelang.

Setelahnya ada alibi lagi bahwa tersangka Putri Candrawathi dipaksa oleh tersangka Ferdy Sambo untuk menskenariokan kejadian di rumah Magelang terjadi di duren tiga dan bahkan kelanjutannya lagi ada alibi menyusun skenario persekongkolan komplotan tersangka Ferdy Sambo di rumah saguling.

Kalau di nalar secara logika awam saja, jelas ini aneh, janggal, dan enggak masuk akal dan mencurigakan bukan?

Tapi yang jelas secara faktanya dalam kasus Brigadir Joshua ini adalah:

Pertama, sudah terbukti secara fakta bahwa tersangka Ferdy Sambo berbohong soal insiden polisi tembak polisi.

Kedua, secara faktanya tersangka Putri Candrawathi terbukti berbohong soal tindak asusila Brigadir Joshua di rumah duren tiga.

Ketiga, secara faktanya ada rencana skenario pembunuhan berencana Brigadir Joshua di rumah saguling yang dirancang tersangka Ferdy Sambo.

Keempat, secara faktanya terbunuhnya Brigadir Joshua adalah pembunuhan berencana.

Kelima, secara faktanya ada konspirasi jahat terstruktur sistematis dan masif terkait tindak pidana obstruction of justice.

Keenam, secara faktanya ada lima tersangka utama kasus Brigadir Joshua, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, termasuk tujuh tersangka pidana obstruction of justice yang di dalamnya termasuk tersangka Ferdy Sambo.

Ketujuh, secara faktanya ada 97 personel Polri yang diperiksa kode etik profesi Polri dalam pusaran kasus Brigadir Joshua.

Kedelapan, secara faktanya tersangka Ferdy Sambo adalah otak utama pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Jadi, dari seluruh uraian di atas patut diduga dan dicurigai, bahwa alibi-alibi tersangka Putri Candrawathi, tersangka Kuat Maruf, dan tersangka Ferdy Sambo yang teranyar adalah merupakan skenario baru dan belum tentu dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Sehingga patutlah dicurigai bahwa, alibi-alibi terbaru tersebut adalah bentuk upaya dalam rangka meloloskan diri dari jeratan Pasal Pidana 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Jo 55 dan 56. Dengan cara tetap berupaya sedemikian rupa untuk mentersangkakan almarhum Brigadir Joshua sebagai tersangka pidana tindak asusila terhadap tersangka Putri Candrawathi.

Kesimpulannya, benar atau tidaknya alibi-alibi para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini akan dapat terbukti nantinya dipengadilan, dan semoga dipengadilan kedepan kebenaran yang sejati lah yang akan dapat terungkap.

Semoga para aparat penegak hukum dipengadilan dapat menjungjung tinggi marwah hukum untuk mengadili para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini dengan seadil-adilnya dan menjadikan supremasi hukum sebagai "panglima" tertinggi dalam meneggakkan hukum. 

Oleh karenanya, mari kita kawal bersama kasus Brigadir Joshua ini sampai vonis hukum dijatuhkan kepada para tersangka, mari kita dorong terus para penegak hukum untuk bekerja profesional dalm rangka meneggakkan hukum dan menjunjung tinggi marwah hukum di negeri ini.

Sigit Eka Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun