Kelima, secara faktanya ada konspirasi jahat terstruktur sistematis dan masif terkait tindak pidana obstruction of justice.
Keenam, secara faktanya ada lima tersangka utama kasus Brigadir Joshua, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, termasuk tujuh tersangka pidana obstruction of justice yang di dalamnya termasuk tersangka Ferdy Sambo.
Ketujuh, secara faktanya ada 97 personel Polri yang diperiksa kode etik profesi Polri dalam pusaran kasus Brigadir Joshua.
Kedelapan, secara faktanya tersangka Ferdy Sambo adalah otak utama pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Jadi, dari seluruh uraian di atas patut diduga dan dicurigai, bahwa alibi-alibi tersangka Putri Candrawathi, tersangka Kuat Maruf, dan tersangka Ferdy Sambo yang teranyar adalah merupakan skenario baru dan belum tentu dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Sehingga patutlah dicurigai bahwa, alibi-alibi terbaru tersebut adalah bentuk upaya dalam rangka meloloskan diri dari jeratan Pasal Pidana 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Jo 55 dan 56. Dengan cara tetap berupaya sedemikian rupa untuk mentersangkakan almarhum Brigadir Joshua sebagai tersangka pidana tindak asusila terhadap tersangka Putri Candrawathi.
Kesimpulannya, benar atau tidaknya alibi-alibi para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini akan dapat terbukti nantinya dipengadilan, dan semoga dipengadilan kedepan kebenaran yang sejati lah yang akan dapat terungkap.
Semoga para aparat penegak hukum dipengadilan dapat menjungjung tinggi marwah hukum untuk mengadili para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini dengan seadil-adilnya dan menjadikan supremasi hukum sebagai "panglima" tertinggi dalam meneggakkan hukum.Â
Oleh karenanya, mari kita kawal bersama kasus Brigadir Joshua ini sampai vonis hukum dijatuhkan kepada para tersangka, mari kita dorong terus para penegak hukum untuk bekerja profesional dalm rangka meneggakkan hukum dan menjunjung tinggi marwah hukum di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H