Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika RE Bakal Dikeroyok Alibi FS, RR, KM, dan PC

6 September 2022   18:10 Diperbarui: 6 September 2022   18:14 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar kolase tersangka FS,PC,RE,RR,dan KM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua | Dokumen kolase via Tribunnews.com

Lima tersangka utama kasus kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua telah ditetapkan.

1. Bharada Richard Eliezer. (RE)

2. Bripka Ricky Rizal. (RR)

3. ART Kuat Maruf. (KM)

4. Irjen Pol Ferdy Sambo. (FS)

5. Putri Candrawathi. (PC istri FS)

Sangkaan Pasal adalah Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan hukuman terberat adalah hukuman mati.

Seiring waktu juga kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua akan segera memasuki meja hijau alias sidang pengadilan.

Nampaknya juga proses sidang pengadilan kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua akan berjalan alot, dan sepertinya tersangka RE sebagai justice collaborator bakal dikeroyok dan dikepung oleh tersangka FS, RR, KM, dan PC sesuai alibi mereka masing-masing.

Gejala alotnya sidang kedepan pun sudah mulai terlihat ketika ada dua versi reka ulang adegan penembakan Brigadir Joshua yaitu versi tersangka FS dan versi tersangka RE.

Bahkan saat reka ulang adegan tersanga RE pun sampai geram, karena para tersangka lainnya dianggapnya melakukan adegan yang tidak sesuai dengan kejadian fakta yang sebenarnya.

Yang jelas sejauh ini tersangka RE yang kini menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum, tetap pada keterangannya semula terkait kasus penembakan Brigadir Joshua.

Dalam hal ini pun pada akhirnya pihak Kepolisian juga menggunakan Lie Detector untuk mendeteksi kebohongan terkait kesaksian tersangka FS, RR, RE, KM, dan PC termasuk para saksi lainnya terkait kasus.

Namun tentunya yang paling menentukan itu tetaplah dipersidangan, karena metode lie detector pun belum tentu akurat seratus persen dan belum bisa menjamin seratus persen kejujuran yang dimintai keterangan.

Yang jelas terkait proses persidangan kedepan, maka sistem yuridis harus tetap terjaga marwahnya dari tangan-tangan kotor para oknum yang ingin menjatuhkan supremasi hukum.

Ilustrasi gambar Almarhum Brigadir Joshua dalam foto | Dokumen Irma Hutabarat/Kompas.id
Ilustrasi gambar Almarhum Brigadir Joshua dalam foto | Dokumen Irma Hutabarat/Kompas.id

Karena tidak menutup kemungkinan akan muncul oknum yang berupaya menyuap petugas pengadilan maupun aksi-aksi lainnya yang berpola kepentingan tertentu dan tindakkan inkonstitusionalitas lainnya, sehingga patut juga diwaspadai pola-pola inkonstitusionalitas ini.

Yang pasti, dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini yang paling dijaga dan harus dibantu secara optimal itu adalah tersangka RE sebagai justice collaborator.

Jangan sampai tersangka RE sebagai justice collaborator ikut terpengaruh oleh tersangka FS, dan lainnya, atau berubah pendirian dari keterangan semula karena terbawa alibi tersangka FS, RR, KM, dan PC.

Karena pasti dipersidangan akan terjadi "perang alibi" karena masing-masing tersangka pasti akan berupaya lolos dan menyelamatkan diri dari jeratan hukum.

Atau dalam artian, tersangka RE bakal dikeroyok dalam "perang alibi" ini, apalagi dari awal kan tersangka FS ini otak skenario pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Bisa saja, sekalipun itu dipersidangan, tersangka FS membuat skenario baru, atau berkomplot dengan tersangka lainnya yaitu RR, KM, dan PC untuk bersekongkol bikin kesepakatan alibi untuk memerangi alibi tersangka RE.

Karena dari awal saja sudah terlihat ada dua versi reka ulang adegan penembakan Brigadir Joshua yaitu versi tersangka FS dan versi tersangka RE.

Sehingga di sini saja sudah cukup jelas bukan, ada sesuatu skenario tertentu FS termasuk tersangka RR, KM, dan PC dalam rangka lolos dari jeratan hukum.

Patut diingat, masyarakat pernah di prank tersangka FS, bahkan jebakan psikologis berhasil di mainkan oleh tersangka FS, maka jelas FS bukanlah sembarangan di persidangan nanti.

Ya, kesemuanya tinggal kita lihat saja realitanya kedepan, dan mudahan saja proses persidangan kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua digelar secara terbuka dan transparan kepada publik.

Yang pasti, satu-satunya cara untuk menjaga marwah hukum dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua adalah dengan cara menegakkan supremasi hukum.

Karena supremasi hukum merupakan penjaga marwah atau kewibawaan negara, ole karenanya, hukum harus menjadi "panglima tertinggi" untuk mencapai kebenaran dan keadilan.

Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.

Dengan begitu, pastinya kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua akan dapat tuntas dengan seadil-adilnya dan para tersangka divonis hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun