Ada fakta tersangka pidana yang lainnya atas perbuatan Obstruction of Justice yaitu, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
Sehingga ke depan tinggal masyarakat yang harus terus mengawal kasus Brigadir J ini sampai disidangkan di meja hijau atau proses pengadilan hingga putusan hukum ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!