Ada fakta tersangka pidana yang lainnya atas perbuatan Obstruction of Justice yaitu, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
Sehingga ke depan tinggal masyarakat yang harus terus mengawal kasus Brigadir J ini sampai disidangkan di meja hijau atau proses pengadilan hingga putusan hukum ditetapkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI