Intinya, kasus brigadir j ini berdampak sangat signifikan terhadap muruah Polri, oleh karenanya agar dapatnya Polri dapat amanah menuntaskan kasus tersebut demi muruahnya sendiri dan demi kepercayaan masyarakat.
Lantas, bagaimana soal kepantasan ataupun kepatutan pemulihan nama baik Brigadir Joshua termasuk anugerah KPLBA.
Ya, fakta kasus Brigadir J sudah jelas, bahwa Brigadir Joshua adalah korban pembunuhan berencana, bahkan faktanya lagi apa yang dituduhkan terhadap Brigadir Joshua dalam laporan kepolisian oleh pihak pelapor dalam hal ini Istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi (PC) telah digugurkan atau dihentikan oleh pihak Polri
Bahkan, dengan gugurnya atau dihentikannya laporan awal PC, sudah bisa dikatakan bahwa Brigadir Joshua sudah dengan secara sengaja ada itikad difitnah untuk ditersangkakan dan dipidanakan.
Oleh karenanya, dengan merujuk pada fakta-fakta di atas, maka Brigadir Joshua jelas tidak bersalah, sehingga sudah sepantasnya, sepatutnya, ataupun selayaknya Brigadir Joshua dipulihkan nama baiknya termasuk anugerah Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA).
Karena secara faktanya juga, status kematian Brigadir Joshua adalah gugur dalam menjalankan tugasnya sebagai ADC, oleh karenanya agar dapatnya juga menjadi dasar pertimbangan bagi pihak berwenang untuk memulihkan nama baik Brigadir Joshua dan menganugerahkan Anumerta atau Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA) satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya kepada Brigadir Joshua.
Semoga artikel ini bisa menjadi saran dan masukan, dan semoga berkenan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H