Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyoal Jebakan Psikologis "Meweknya" FS, "Nyanyian" RE, Laporan Awal PC, dan Motif Pembunuhan Brigadir J

13 Agustus 2022   17:06 Diperbarui: 14 Agustus 2022   17:15 1644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal tersangka sudah jelas, fakta kasus sudah jelas bahwa kasus pembunuhan berencana, namun belum tuntas juga, padahal di depan sana masih ada tahapan selanjutnya yaitu proses pengadilan dan proses penegakkan hukum.

Karena bukan tidak mungkin kedepan, dalam proses pengadilan dan penegakan hukum ini pun terjadi berbagai benturan-benturan kepentingan, bahkan yang dikhawatirkan itu adalah justru putusan hukum para tersangka tidak setimpal dengan perbuatannya, yang lebih parah itu malahnya lepas dari jeratan hukum.

Apalagi kepercayaan publik soal penegakkan hukum di negeri ini masihlah jauh panggang dari api, apalagi bila melibatkan pejabat-pejabat tinggi dan kasus-kasus "kakap", jargon hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas masihlah menjadi persepsi soal penegakkan hukum oleh sebagian besar khalayak publik.

Yang jelas, proses selanjutnya terkait kasus Brigadir J dalam proses pengadilan dan penegakkan hukum ini pun amatlah penting dan perlu dikawal oleh publik.

Jadi, wajar juga kalau soal proses pengadilan dan proses hukum ini, publik menuntut transparansi, karena memang faktanya kasus Brigadir J ini sudah jadi konsumsi umum diseantero jagad nusantara ini.

Yang jelas juga, FS Cs telah menciderai muruah Polri dan membuat kegaduhan di masyarakat atas kejahatan mereka, sehingga sudah sepantasnyalah dapat sanksi yang setimpal atas tindak kejahatan yang diperbuat.

Yang tak kalah penting juga adalah, soal penghargaan Anumerta dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA) satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya kepada Brigadir Joshua, karena faktanya Brigadir Joshua gugur dalam tugas dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai ADC, ini juga harus jadi pertimbangan dan perhatian serius ke depan, agar kiranya dapat direalisasikan.

Ya, kasus Brigadir J ini adalah ujian besar bagi Polri dan kedepannya juga jadi ujian besar bagi pihak pengadilan dalam kaitannya dengan proses penegakkan hukum, termasuk pihak berwenang lainnya.

Oleh karenanya sudah sewajibnya pihak Polri dan pihak penegak hukum lainnya menjaga muruahnya sendiri termasuk muruah hukum di NKRI yang kita cintai bersama ini. Jadi, agar dapatnya segera tuntaskan kasus Brigadir J ini.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun