Padahal tersangka sudah jelas, fakta kasus sudah jelas bahwa kasus pembunuhan berencana, namun belum tuntas juga, padahal di depan sana masih ada tahapan selanjutnya yaitu proses pengadilan dan proses penegakkan hukum.
Karena bukan tidak mungkin kedepan, dalam proses pengadilan dan penegakan hukum ini pun terjadi berbagai benturan-benturan kepentingan, bahkan yang dikhawatirkan itu adalah justru putusan hukum para tersangka tidak setimpal dengan perbuatannya, yang lebih parah itu malahnya lepas dari jeratan hukum.
Apalagi kepercayaan publik soal penegakkan hukum di negeri ini masihlah jauh panggang dari api, apalagi bila melibatkan pejabat-pejabat tinggi dan kasus-kasus "kakap", jargon hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas masihlah menjadi persepsi soal penegakkan hukum oleh sebagian besar khalayak publik.
Yang jelas, proses selanjutnya terkait kasus Brigadir J dalam proses pengadilan dan penegakkan hukum ini pun amatlah penting dan perlu dikawal oleh publik.
Jadi, wajar juga kalau soal proses pengadilan dan proses hukum ini, publik menuntut transparansi, karena memang faktanya kasus Brigadir J ini sudah jadi konsumsi umum diseantero jagad nusantara ini.
Yang jelas juga, FS Cs telah menciderai muruah Polri dan membuat kegaduhan di masyarakat atas kejahatan mereka, sehingga sudah sepantasnyalah dapat sanksi yang setimpal atas tindak kejahatan yang diperbuat.
Yang tak kalah penting juga adalah, soal penghargaan Anumerta dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA) satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya kepada Brigadir Joshua, karena faktanya Brigadir Joshua gugur dalam tugas dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai ADC, ini juga harus jadi pertimbangan dan perhatian serius ke depan, agar kiranya dapat direalisasikan.
Ya, kasus Brigadir J ini adalah ujian besar bagi Polri dan kedepannya juga jadi ujian besar bagi pihak pengadilan dalam kaitannya dengan proses penegakkan hukum, termasuk pihak berwenang lainnya.
Oleh karenanya sudah sewajibnya pihak Polri dan pihak penegak hukum lainnya menjaga muruahnya sendiri termasuk muruah hukum di NKRI yang kita cintai bersama ini. Jadi, agar dapatnya segera tuntaskan kasus Brigadir J ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H