Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua adalah Benar, Brigadir Ricky Rizal jadi tersangka baru dan Dijerat pasal berlapis!
Kasus tindak pidana pembunuhan Brigadir Joshua sedikit demi sedikit misterinya mulai terkuak dan mulai menemukan titik terang, ini karena satu persatu tersangka sudah mulai ditemukan.
Pasca penetapan tersangka Bharada Eliezer, perkembangan terkini, satu tersangka baru telah ditetapkan, yaitu Brigadir Ricky Rizal (RR) dan dari sejumlah pemberitaan media massa Brigadir Ricky Rizal (RR) merupakan Ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Terkait penetapan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyatakan dengan tegas.
Bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. "(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi di Jakarta, Minggu.
Semenjak ditetapkan jadi tersangka, maka terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal (RR) terkini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Ya, bila merunut pada pasal 340 yang disangkakan kepada Brigadir Ricky Rizal (RR), ternyata kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua adalah benar adanya memang merupakan pembunuhan Berencana, bahkan Brigadir Ricky Rizal (RR) Dijerat pasal berlapis!
Pada Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Ditegaskannya juga, bahwa hal ini, Brigadir Ricky Rizal melanggar KUHP berdasar pasal 338, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dan pada jumto Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Begitulah jerat pasal berlapis yang disangkakan kepada Brigadir Ricky Rizal (RR) dan ke depannya bakal menamatkan riwayatnya dari dinas kepolisian dan sangat layak baginya kalau dapat terbukti dan diputuskan secara resmi oleh pengadilan.
Ya, boleh dikata di sini, ada kemungkinan bahwa "nyanyian" Bharada Eliezer mulai menguak siapa-siapakah komplotan pembunuh Brigadir Joshua, dan bisa jadi juga atasan yang memberi perintah ataupun instruksi tersebut adalah Brigadir Ricky Rizal (RR).Â
Ini karena secara kepangkatan Brigadir Ricky Rizal (RR) adalah Atasan ataupun senior dari Bharada Eliezer. Jadi bisa dimungkinkan Brigadir Ricky Rizal (RR) lah yang memberi perintah yang dimaksud Bharada Eliezer.
Ya, namanya juga kemungkinan ataupun dugaan toh, bisa benar bisa salah, namun tentunya, dengan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah, maka untuk memastikannya ada pada tim penyidik.
Karena siapa tahu, ada unsur "Atasan" lainnya seperti yang diungkapkan Bharada Eliezer kepada pihak kuasa hukumnya, bahkan terkait siapa juga yang menjadi komplotan lainnya, ini karena juga, selain kedua tersangka, yang sudah ditetapkan ini masih bisa dimungkinkan ke depan tersangka kasus tindak pidana pembunuhan Brigadir Joshua ini akan bertambah.
Nah, berkaitan juga soal penetapan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka baru atas tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini, maka artinya juga di sini salah satu analisa penulis terkait dugaan penulis terbukti benar, bahwa di lingkup ADC akan ada yang berpotensi jadi tersangka lainnya selain Bharada Eliezer, dan soal tulisan ini bisa dicek atau dibaca pada artikel penulis yang berjudul, Kematian Brigadir "J": Setelah Bharada Eliezer Tersangka, Berikutnya?
Pada analisa dugaan tersebut penulis intinya menyatakan bahwa di lingkup Rumdis Jabatan Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, perlu diinvestigasi, sehingga mulai dari para ADC, dan termasuk seluruh personal lainnya yang pada saat kejadian ada disekitaran TKP haruslah didalami terkait apa dan bagaimananya, karena ada yang berpotensi jadi tersangka yang di antaranya adalah para ADC atau dari person lainnya di sekitaran TKP.
Ternyata benar bukan, salah satu person tersebut ada yang jadi tersangka yaitu Brigadir Ricky Rizal (RR), dan bahkan dijerat pasal berlapis, dan benar bahwa tindak pidana kematian Brigadir Joshua adalah pembunuhan berencana.
Ya, Apresiasi yang tinggi patut diberikan kepada pihak Polri, karena sejauh ini kekinian kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua (pembunuhan berencana) mulai terang benderang.
Akankah ada tersangka baru lainnya, akankah para personel Polri yang terlibat tindak pidana kematian Brigadir Joshua (pembunuhan berencana) ini pada akhirnya tamat riwayatnya dari kepolisian untuk dijatuhkan Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), ya lihat saja seiring waktu, akan bagaimanakah ending-nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H