(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Begitulah jerat pasal berlapis yang disangkakan kepada Brigadir Ricky Rizal (RR) dan ke depannya bakal menamatkan riwayatnya dari dinas kepolisian dan sangat layak baginya kalau dapat terbukti dan diputuskan secara resmi oleh pengadilan.
Ya, boleh dikata di sini, ada kemungkinan bahwa "nyanyian" Bharada Eliezer mulai menguak siapa-siapakah komplotan pembunuh Brigadir Joshua, dan bisa jadi juga atasan yang memberi perintah ataupun instruksi tersebut adalah Brigadir Ricky Rizal (RR).Â
Ini karena secara kepangkatan Brigadir Ricky Rizal (RR) adalah Atasan ataupun senior dari Bharada Eliezer. Jadi bisa dimungkinkan Brigadir Ricky Rizal (RR) lah yang memberi perintah yang dimaksud Bharada Eliezer.
Ya, namanya juga kemungkinan ataupun dugaan toh, bisa benar bisa salah, namun tentunya, dengan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah, maka untuk memastikannya ada pada tim penyidik.
Karena siapa tahu, ada unsur "Atasan" lainnya seperti yang diungkapkan Bharada Eliezer kepada pihak kuasa hukumnya, bahkan terkait siapa juga yang menjadi komplotan lainnya, ini karena juga, selain kedua tersangka, yang sudah ditetapkan ini masih bisa dimungkinkan ke depan tersangka kasus tindak pidana pembunuhan Brigadir Joshua ini akan bertambah.
Nah, berkaitan juga soal penetapan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka baru atas tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini, maka artinya juga di sini salah satu analisa penulis terkait dugaan penulis terbukti benar, bahwa di lingkup ADC akan ada yang berpotensi jadi tersangka lainnya selain Bharada Eliezer, dan soal tulisan ini bisa dicek atau dibaca pada artikel penulis yang berjudul, Kematian Brigadir "J": Setelah Bharada Eliezer Tersangka, Berikutnya?
Pada analisa dugaan tersebut penulis intinya menyatakan bahwa di lingkup Rumdis Jabatan Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, perlu diinvestigasi, sehingga mulai dari para ADC, dan termasuk seluruh personal lainnya yang pada saat kejadian ada disekitaran TKP haruslah didalami terkait apa dan bagaimananya, karena ada yang berpotensi jadi tersangka yang di antaranya adalah para ADC atau dari person lainnya di sekitaran TKP.