Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kematian Brigadir Joshua Memang Benar Ada Upaya Konspirasi!

5 Agustus 2022   09:03 Diperbarui: 5 Agustus 2022   10:45 6444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat Konferensi Pers | Dokumen Foto A.Dirgantara/Kompas.com

Mutasi besar-besaran terjadi di dalam tubuh Organisasi Polri dalam keterkaitannya dengan tindak pidana kematian Brigadir Joshua dan tidak tanggung-tanggung jumlahnya kurang lebihnya adalah 25 orang personel Polri.

Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, bahwa Timsus Polri telah memeriksa 25 orang dari tingkat Perwira Tinggi hingga Tamtama terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua.

Bahkan tidak main-main, karena terdapat 3 orang Perwira Tinggi Jenderal Bintang Satu, 3 orang Komisaris Besar, 3 Orang Komisaris Polisi, 3 orang Kompol, 7 orang Bintara, dan 5 Orang Tamtama.

Artinya, ketegasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit berani mengambil keputusan yang tidak sembarangan tersebut, jelas ada apa-apanya, pasti ada sesuatu yang sangat urgen dan krusial terkait tindak pidana kematian Brigadir Joshua.

Lantas, berkaitan dengan mutasi besar-besaran ditubuh Polri ini, apakah yang kiranya menjadi korelasi pentingnya atas tindak pidana kematian Brigadir Joshua?

Jelaslah di sini, atau sudah boleh dikatakan, bahwa tindak pidana kematian Brigadir Joshua memang benar ada upaya konspirasi!

Konspirasi untuk bagaimana caranya tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini, agar bisa diamankan ataupun dikondisikan sedemikian rupa dalam tanda kutip agar kasus kematian Brigadir Joshua dapat dianggap wajar sewajar-wajarnya.

Kalau dari persepsi bahasa intelijennya itu, semacam di-Bulsi-kan (menimbulkan situasi) atau bagaimana caranya direkayasa sedemikian rupa untuk suatu motif tertentu.

Motif itu bisa saja dalam rangka membulsikan dalam hal mengamankan posisi jabatan misalnya, pembentukan counter opini misalnya, bagaimana mengondisikan fakta aslinya untuk direkayasa seolah-olah sebagai fakta aslinya misalnya, dan sebagainya.

Begitulah kurang lebihnya dari sependek wawasan penulis yang sedikit banyaknya juga penulis pernah tempuh soal wawasan intelijen ini sesuai bidang kerja penulis saat itu pernah penulis jabat terkait Pam Berita.

Nah, kenapa juga penulis berani menyatakan bahwa kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini memang benar ada upaya konspirasi?

Ya, bisa kita lihatkan, saat bagaimana Polres Metro Jaksel saat mengurusi atau menangani kasus kematian Brigadir Joshua, lihat saja TKP sampai di kondisikan sedemikian rupa, banyak barang bukti hilang ataupun diamankan dalam tanda kutip, kemudian rilis eks Kapolres Jaksel Budi Herdi saat gelar perkara awal yang terkesan plin-plan dan tidak konsisten.

Namun, sepandai-pandai tupai melompat, antara rekayasa yang dilakukan lalu dihadapkan dengan kondisi nyata jenazah Brigadir Joshua dan dibenturkan dengan Aturan SOP dalam hal merilis gelar perkara awal malahnya jadi kontroversi.

Akhirnya, berbagai kejanggalan malahnya yang mencuat, maka gagal lah pembulsian ini, mau ditutup-tutupi dengan motif bulsi eh ujungnya malah ketahuan juga.

Jadi, konspirasi yang dibangun di sini adalah kerjasama yang dibangun dalam rangka bagaimana mengamankan kematian Brigadir Joshua dalam rangka sewajar-wajarnya.

Lantas, pihak mana dan siapa saja kah yang terlibat konspirasi ini?

Ya, Polres Jaksel dan Divpropam Polri lah! Jelas kan pasti ada koordinasi internal antara personel Polres Jaksel dengan personel Divpropam untuk bagaimana caranya bisa "mengamankan" kasus dalam tanda kutip. 

Karena faktanya kan sekarang terlihat, banyak pejabat Polres Jaksel dan pejabat Divpropam yang dicopot oleh Kapolri, dan termasuk para anak buah mereka dan juga pasti ada apa-apanya toh kenapa Pak Listyo Sigit sampai bertindak tegas seperti itu.

Karena jelaslah di sini Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah berdasarkan informasi A1, bahwa memang ada SOP yang dilanggar oleh Polres Jaksel dan Divpropam Polri.

Jelas juga, Pak Listyo Sigit sudah memastikan ada yang enggak beres terjadi di lingkup Polres Jaksel dan Divpropam Polri terkait kematian Brigadir Joshua.

Kemudian, akankah dari upaya konspirasi yang boleh dibilang gagal tersebut ada yang bakal ikut terseret jadi tersangka?

Ya, bisa di lihat saja UU KUHP Pasal 338 Jumto Pasal 55 dan 56 yang disangkakan pada tersangka tindak pidana kematian Brigadir Joshua oleh Bharada Eliezer, yang intinya ada bicara unsur "kerjasama" dalam tanda kutip.

Bahkan, soal jadi tersangkanya Bharada Eliezer, Dirtipidum Polri Brigjen Pol Rian menegaskan bahwa, dalam insiden baku tembak tersebut Bharada Eliezer bukan membela diri.

Yang artinya di sini, bahwa memang ada motif dari Bharada Eliezer dengan sengaja menghilangkan nyawa atau kasarannya membunuh Brigadir Joshua.

Maka semakin jelaslah, bahwa di sinilah yang semakin memperjelas dan memperkuat bahwa memang benar adanya upaya konspirasi tersebut, sehingga tewasnya Brigadir Joshua oleh Bharada Eliezer di kondisikan dengan sedemikian rupa dalam tanda kutip seperti tadi yang penulis ulas di awal.

Ilustrasi gambar Almarhum Brigadir Joshua | Dokumen gambar via Disway.id
Ilustrasi gambar Almarhum Brigadir Joshua | Dokumen gambar via Disway.id

Ya, Tuhan itu tidak tidur, biar bagaimanapun juga, mau dikonspirasikan bagaimanapun caranya, mau ditutup-tutupi dengan cara apapun, tapi kalau takdir Tuhan menunjukan yang sebenarnya ya pasti tetap terbuka. Mana bisa lah menipu Tuhan.

Intinya, bila memang di dua lingkup ini, yaitu Polres Jaksel dan Divpropam siapapun itu, mau pangkat tinggi dan pangkat rendah, bila memang ada yang memenuhi syarat untuk layak ditersangkakan ya harus jadi tersangka.

Setidaknya, bila dalam penyelidikan ataupun penyidikkan, ada yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian oleh personel kedua lingkup tadi, ya harus dibawa ke sidang kehormatan profesi kepolisian, sehingga ada penegasan terkait sanksi apa yang pantas dikenakan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Yang jelas juga, selain kedua lingkup ini, yaitu Polres Jaksel dan Divpropam, kalau memang ada lingkup lainnya baik itu di internal Organisasi Polri lainnya maupun diluar Polri, ada yang layak ditersangkakan dan ada yang layak dapat sanksi hukum lainnya, maka penegakan hukum juga harus dilakukan.

Begitulah kira-kiranya, menyoal terkait adanya upaya konspirasi tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini, semoga saja ke depan kasus ini dapat diselesaikan sampai tuntas. Sebagai bukti bahwa Polri menepati janji dan kebertanggung jawaban kinerja Polri.

Ya, profesionalisme kinerja itu haruslah dijalankan berdasar kode etik dan keetisan, agar selaras dengan tugas pokok Polri di tengah masyarakat.

Jadi, bila Polri ingin mendapat tempat dihati masyarakat atau kepercayaan masyarakat terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini, maka junjung tinggi lah dan bertanggung jawab lah kepada muruah Polri dan visi Polisi Presisi, maka niscaya masyarakat akan percaya kepada Polri dan tetap bangga punya Polri yang melayani dan mengayomi.

NB; kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi, jadi jangan pernah membungkam.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun