Ya, bisa di lihat saja UU KUHP Pasal 338 Jumto Pasal 55 dan 56 yang disangkakan pada tersangka tindak pidana kematian Brigadir Joshua oleh Bharada Eliezer, yang intinya ada bicara unsur "kerjasama" dalam tanda kutip.
Bahkan, soal jadi tersangkanya Bharada Eliezer, Dirtipidum Polri Brigjen Pol Rian menegaskan bahwa, dalam insiden baku tembak tersebut Bharada Eliezer bukan membela diri.
Yang artinya di sini, bahwa memang ada motif dari Bharada Eliezer dengan sengaja menghilangkan nyawa atau kasarannya membunuh Brigadir Joshua.
Maka semakin jelaslah, bahwa di sinilah yang semakin memperjelas dan memperkuat bahwa memang benar adanya upaya konspirasi tersebut, sehingga tewasnya Brigadir Joshua oleh Bharada Eliezer di kondisikan dengan sedemikian rupa dalam tanda kutip seperti tadi yang penulis ulas di awal.
Ya, Tuhan itu tidak tidur, biar bagaimanapun juga, mau dikonspirasikan bagaimanapun caranya, mau ditutup-tutupi dengan cara apapun, tapi kalau takdir Tuhan menunjukan yang sebenarnya ya pasti tetap terbuka. Mana bisa lah menipu Tuhan.
Intinya, bila memang di dua lingkup ini, yaitu Polres Jaksel dan Divpropam siapapun itu, mau pangkat tinggi dan pangkat rendah, bila memang ada yang memenuhi syarat untuk layak ditersangkakan ya harus jadi tersangka.
Setidaknya, bila dalam penyelidikan ataupun penyidikkan, ada yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian oleh personel kedua lingkup tadi, ya harus dibawa ke sidang kehormatan profesi kepolisian, sehingga ada penegasan terkait sanksi apa yang pantas dikenakan terkait pelanggaran yang dilakukan.
Yang jelas juga, selain kedua lingkup ini, yaitu Polres Jaksel dan Divpropam, kalau memang ada lingkup lainnya baik itu di internal Organisasi Polri lainnya maupun diluar Polri, ada yang layak ditersangkakan dan ada yang layak dapat sanksi hukum lainnya, maka penegakan hukum juga harus dilakukan.
Begitulah kira-kiranya, menyoal terkait adanya upaya konspirasi tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini, semoga saja ke depan kasus ini dapat diselesaikan sampai tuntas. Sebagai bukti bahwa Polri menepati janji dan kebertanggung jawaban kinerja Polri.
Ya, profesionalisme kinerja itu haruslah dijalankan berdasar kode etik dan keetisan, agar selaras dengan tugas pokok Polri di tengah masyarakat.