Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pengalaman Nyaris Ditilang, Gara-gara Knalpot Bising Disangka Racing

26 Juni 2022   12:49 Diperbarui: 27 Juni 2022   00:14 1023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oh, begitu ya pak, baik pak nanti saya ganti pak, selama ini saya juga heran pak kok knalpot mobil makin jadi bising ya, ooh ternyata rusak.

Iya pak, segera ganti ya, entar kalau ketemu lagi belum di ganti bisa saya kenakan tilang loh.

Baik pak, terima kasih juga informasinya pak.

Sama-sama pak.

Ya begitulah kira-kiranya pengalaman saya saat hampir ditilang gara-gara knalpot mobil bising yang disangka knalpot racing.

Kondisi knalpot mobil penulis, terkihat karatan, keropos dan banyak kerat di lubang pembuangannya | Dokumen Pribadi
Kondisi knalpot mobil penulis, terkihat karatan, keropos dan banyak kerat di lubang pembuangannya | Dokumen Pribadi
-----
Ya, seperti apa yang terjadi dengan saya tersebut aturannya jelas bahwa persyaratan laik jalan kendaraan, salah satunya adalah kebisingan suara, emisi termasuk gas buang.

Jadi, bukan hanya sepeda motor saja yang akan ditindak bila kedapatan menggunakan knalpot racing, ternyata mobil pun juga bisa ditilang jika knalpotnya racing atau modifikasian dan bukan standarnya, termasuk juga mengeluarkan suara yang mengganggu.

Hal ini ada beberapa aturannya yaitu:

1. Dasar hukum knalpot racing patut dilarang ada di Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pelanggaran knalpot bising atau knalpot tidak standar tersebut dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan.

2. Aturan mengenai kebisingan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Disebutkan untuk motor berkapasitas 80-175 cc tingkat maksimal kebisingannya 80 dB, sementara untuk motor di atas 175 cc batas maksimalnya 83 dB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun