Oh, begitu ya pak, baik pak nanti saya ganti pak, selama ini saya juga heran pak kok knalpot mobil makin jadi bising ya, ooh ternyata rusak.
Iya pak, segera ganti ya, entar kalau ketemu lagi belum di ganti bisa saya kenakan tilang loh.
Baik pak, terima kasih juga informasinya pak.
Sama-sama pak.
Ya begitulah kira-kiranya pengalaman saya saat hampir ditilang gara-gara knalpot mobil bising yang disangka knalpot racing.
Ya, seperti apa yang terjadi dengan saya tersebut aturannya jelas bahwa persyaratan laik jalan kendaraan, salah satunya adalah kebisingan suara, emisi termasuk gas buang.
Jadi, bukan hanya sepeda motor saja yang akan ditindak bila kedapatan menggunakan knalpot racing, ternyata mobil pun juga bisa ditilang jika knalpotnya racing atau modifikasian dan bukan standarnya, termasuk juga mengeluarkan suara yang mengganggu.
Hal ini ada beberapa aturannya yaitu:
1. Dasar hukum knalpot racing patut dilarang ada di Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pelanggaran knalpot bising atau knalpot tidak standar tersebut dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan.
2. Aturan mengenai kebisingan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Disebutkan untuk motor berkapasitas 80-175 cc tingkat maksimal kebisingannya 80 dB, sementara untuk motor di atas 175 cc batas maksimalnya 83 dB.