Sehingga keberadaan mereka jadi semakin sulit terdeteksi serta jadi semakin sulit untuk dipantau dan diawasi.
Bahkan, sering sekali mereka tinggal berpindah-pindah tempat dengan berbagai kepentingannya, modus, cara dan usaha lainnya untuk tetap bisa tetap tinggal di Indonesia, sehingga semakin menambah sulit untuk dilakukan pengawasan dan pemantauan.
Terstigmanya pandangan masyarakat bahwa orang asing itu hanya ada pada seputaran "Orang Bule" turut memberi dampak yang signifikan dalam pengawasan orang asing oleh masyarakat.
Hal ini karena, mindset yang berlaku di masyarakat adalah, bahwa orang asing itu pada umumnya adalah "Orang Bule" yang merupakan ras hispanik atau orang barat, ras afrika atau orang negro.
Padahal di satu sisi lainnya, terdapat juga orang asing lainnya seperti dari Cina, Malaysia, Singapura, Filipina, Korea, Vietnam, Jepang dan lain sebagainya.
Sehingga kondisi ini secara umumnya, membuat kekurang pekaan dalam hal pengawasan terhadap orang asing.
Di samping itu juga, terkait dengan bagaimana soal penegakan hukum terhadap orang asing masih terkesan lemah.
Seperti, menyoal ketegasan mengenai status tinggal dan menetapnya, sangatlah perlu dipertanyakan, dicek dan ricek kembali, apakah dalam rangka usaha bisnis, dalam rangka kunjungan wisata atau karena ada kepentingan lainnya.
Inilah kiranya yang perlu jadi perhatian, terkait bagaimana kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap orang asing di Indonesia.
Yang jelas juga, terkait dengan pengawasan orang asing ini, tugas dan tanggung jawab ada pada pihak keimigrasian sebagai penyelenggara fungsi landasan keimigrasian.
Maka dari itu, kebijakan yang diterapkan harus selalu berpegang pada UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan pemerintah no 31 tahun 2013 tentang peraturan yang menegaskan pelaksanaan pengawasan orang asing dalam keimigrasian.