Ditambah lagi, pemerintah telah membuka pintu lebar ekspansi para pekerja asing pada sektor bisnis dan ekonomi, bahkan mungkin juga pada sektor lainnya, sehingga ke depannya pekerja asing ataupun orang asing bakal membanjiri Indonesia.
Namun demikian disatu sisi berikutnya, keberadaan wisatawan mancanegara dan secara umumnya keberadaan orang asing ternyata juga menimbulkan permasalahan dan persoalan dampak sosial.
Bahkan, seiring perkembangannya juga, ternyata orang asing malah sering sekali diperlakukan secara privilege atau mendapat perlakuan istimewa.
Yang jelas, keberadaan orang asing berpotensi juga memberikan dampak kerawanan terhadap kepentingan nasional dan dampak sosial, termasuk dalam hal pengamanan terhadap orang asing itu sendiri.
Karena secara fakta membuktikan, dari dampak sosial dan kerawanan kepentingan nasional tersebut, berbagai kasus hukum ternyata ada keterlibatan dari orang asing, seperti misal, kasus narkoba, kasus imigran gelap dan sebagainya.
Seperti halnya juga, bila bercermin dari apa yang sudah menjadi ulah tidak terpuji "ngenyek dan ngece" dari Kristen Gray yang viral tersebut, maka tentunya ada yang perlu jadi perhatian khusus pemerintah, terkait bagaimana menilik kembali pemberlakuan sistem pengawasan orang asing (POA) di Indonesia.
Hal ini menjadi perhatian penting dalam rangka menjaga stabilitas nasional, kedaulatan Negara, keamanan dan ketertiban umum serta kewaspadaan terhadap berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh orang asing di Indonesia.
Ya, pengawasan orang asing memang memiliki dimensi yang kompleks, sebabnya adalah, keberadaan orang asing tersebar luas, ini karena terkait dengan kebebasan bagi orang asing untuk mengunjungi ataupun menetap di Indonesia.
Mereka tidak hanya menetap di hotel, villa ataupun apartemen, namun mereka juga tinggal dan menetap di tempat-tempat terpencil, di rumah penduduk dan bahkan di tempat tinggal yang dimilikinya secara pribadi.
Ini pun ternyata jadi memudahkan mereka untuk dengan bebasnya mengundang teman, saudara ataupun kerabat lainnya.